PBB Yakin Diakomodir Bawaslu pada Sidang Gugatan Pemilu Legislatif

DPW PBB Provinsi Jambi memastikan akan melengkapi berkas gugatan ke Bawaslu Provinsi Jambi. PBB yakin akan bisa mengikuti

Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Hendri Dunan
Suasana sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, antara KPU melawan Partai PKPI Kota Jambi, di Sekretariat Bawaslu Kota Jambi, Jumat (27/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPW PBB Provinsi Jambi memastikan akan melengkapi berkas gugatan ke Bawaslu Provinsi Jambi. PBB yakin akan bisa mengikuti proses sidang ini.

Nasrullah Hamka, seorang pengurus PBB Provinsi Jambi mengatakan hak setiap warga negara untuk ikut dipilih dan memilih saat Pemilu. Maka dia berharap Bawaslu Provinsi Jambi dapat mengakomodir atas gugatan pihaknya.

"Dalam undang-undang tidak dilarang seseorang mantan untuk mencalonkan diri, maka kita akan gugat ini," ujarnya.

Baca: Subhan Minta Anggota KPU yang Sudah Dilantik Segera Bekerja

Dia mengatakan jika undang-undang tidak melarang maka PKPU yang melarang tidak berlaku. Karena masih tinggi undang-undang daripada PKPU.

"Sekarang gugatan PKPU ini juga masuk dalam gugatan Mahkamah Agung, maka Bawaslu harus mengakomodir sampai ada keputusan MA," ujar Nasrullah Hamka.

Selain itu dia mengatakan Bawaslu bisa melakukan sidang ini dari ranah mediasi dan ajudikasi jika tidak terdapat kesepakatan nantinya.

"Kita berharap ini bisa diakomodir dalam daftar calon sementara dan tetap dalam pemilihan umum legislatif mendatang," katanya.

Diketahui KPU Provinsi Jambi mencoret seorang bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi dari PBB dikarenakan berstatus mantan narapidana korupsi.

Baca: Pemkot Jambi Siapkan 1.400 Kupon Daging Hewan Kurban

Baca: VIDEO: BMPD Serahkan CSR dalam Kegiatan Gowes 73 Km

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved