Curhatan Mahfud MD, Andi Arief: Beda Dengan Tekanan Politik Ditukar Mahar Dalam Kasus Sandiaga Uno

Mahfud MD membeberkan kronologi komunikasi dirinya dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)

Penulis: rida | Editor: rida

Andi mengatakan jika Sandiaga telah memberikan uang sebesar Rp 500 miliar masing-masing kepada PKS dan PAN agar bersedia mendukung namanya sebagai cawapres Prabowo.

Kasus ini sempat membuat hubungan Demokrat dan partai oposisi pemerintah lainnya meretak, meski akhirnya mereka rujuk kembali dan saling mendukung di Pilpres 2019 dengan mengusung Prabowo dan Sandiaga Uno.

Andi Arief tak akan meneruskan ke ranah hukum

Kembali melalui kicauan Twitternya, Andi Arief mengatakan jika dirinya tak akan meneruskan dugaan 'mahar' ini ke ranah hukum.

Menurutnya, jika diteruskan ke ranah hukum, Sandiaga Uno dapat terindikasi suap karena masih menjabat wakil gubernur DKI bahkan pimpinan PAN-PKS bisa terlibat.

"Saya berniat baik, mencegah Pak Prabowo mengambil langkah salah. Jika ini saya teruskan ke ranah hukum, Sandu Uno bisa terindikasi suap karena masih menjabat wagub dan Pimpinan PAN-PKS bisa terlibat. Ini sudah jadi pengetahuan publik."

"Soal Mahar entah dalam bentuk penaklukan atau kampanye sudah diakui Sandi Uno, Pimpinan PAN dan PKS yang telah menghujat saya tak perlu minta maaf pada saya, tapi saya anjurkan lihat muka di cermin," tulis @AndiArief__ pada Minggu (12/8/2018).

Bantahan Sandiaga Uno

Terkait pernyataan Andi Arief, Sandiaga membantah telah memberikan mahar tersebut kepada PKS dan PAN.

"Sangat tidak benar," ujar Sandiaga di Mal One Belpark, Jakarta Selatan, Minggu (12/8/2018) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Sandiaga mengatakan, pemberitaan yang menyebut dirinya mengeluarkan uang itu salah.

Ia meminta awak media memuat berita sesuai wawancara dan tidak mengadu domba.

"Ya kalau (wartawan) mau belok-belok kiri-kanan boleh, tapi jangan lari dari transkrip."

"Saya enggak pernah ngomong gitu. Tapi, saya bilang sudahlah ini kan pilpres yang mempersatukan. Let's be friends, let's unite," kata dia.

Bawaslu tidak bisa mengusut

Terkait adanya rumor mahar tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin menyebut, pihaknya tidak punya wewenang melakukan pemanggilan terkait dugaan mahar politik jika tak ada pihak yang melapor.

Dugaan mahar politik, hanya bisa diselidiki Bawaslu jika ada laporan.

"Jika demikian (ada yang lapor) kami baru bisa telusuri," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).

Menurut Afif, kondisi tersebut berbeda dengan kasus mahar politik mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti beberapa waktu lalu.

Ketika itu, La Nyalla melapor ke Bawaslu dirinya diminta menyerahkan sejumlah uang untuk dapat mencalonkan diri sebagai cagub di Pilkada Jawa Timur.

Jika tak ada yang lapor soal dugaan mahar politik yang ditudingkan Andi, Afif mengatakan, pihaknya takut hal itu hanya sekedar untuk meramaikan isu.

"Maka, yang soal mahar-mahar ini seperti saat ini saya takut hanya jadi isu-isu saja," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta kepada Andi untuk bersedia melaporkan kasus mahar politik yang ia tudingkan kepada Sandiaga Uno.

"Apabila ada para pihak yang mengetahui, kami sangat mengharapkan kehadirannya untuk datang di Bawaslu," kata Fritz di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat.

Jika ada laporan, Fritz menjelaskan, maka Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dugaan mahar politik dan terduga pemberi mahar politik.

Saat penelusuran kasus, Bawaslu bisa melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Apakah memang benar telah terjadi transfer dana dari seseorang kepada parpol terkait pencalonan presiden atau wakil presiden, memang harus ada bebeberapa langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan hal ini," tuturnya.

Aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Jika terbukti bersalah, pencalonan bakal capres dan cawapres tersebut dapat dibatalkan.

Tak hanya itu, parpol yang terbukti menerima dana tersebut diberi sanksi berupa tidak dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.

Tanggapan KPU

Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.

Ia meminta adanya pembuktian soal mahar politik yang disebut diberikan oleh bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS, jika hal itu benar terjadi.

Pembuktian perlu, kata Ilham, supaya kasus tersebut bisa diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Itu silakan dibuktikan ajalah, dibuktikan lalu dibawa ke Bawaslu," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Ilham meminta supaya pihak yang menuding adanya mahar politik itu tak hanya bicara saja, tetapi segera melapor.

"Jangan ngomong-ngomong ajalah, laporkan saja," ujarnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Andi Arief Ungkap Alasannya Beberkan Dugaan Mahar Politik Rp 500 M kepada PAN dan PKS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved