Ditolaknya Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari, Hakim Buka Suara dan Beri Alasan ini

Sidang putusan praperadilan status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video asusila digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase Tribun Solo/Instagram Luna Maya dan Cut Tary
Luna Maya dan Cut Tary 

LP3HI pun meminta polisi untuk menghentikan penyidikan terkati kasus video asusila yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara Ariel Noah dengan Luna Maya dan Cut Tari.

Baca: VIDEO: Diamankan di Padang, Edi Warman Tiba di Jambi dan Langsung Jalani Hukuman

Baca: Diisukan Belanja Sehari Bisa Habiskan Rp1 Miliar, Ternyata Begini Karakter Calon istri Denny Sumargo

Sebelum sidang putusan dimulai, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho sempat mengatakan bahwa ia optimistis memenangi praperadilan Cut Tari dan Luna Maya.

Menurut Kurniawan, sebelumnya sudah ada perkara hukum tidak berkembang selama lima tahun dan dianggap sebagai penghentian penyidikan.

"Kasus Luna Maya Cut Tari ini sudah 8 tahun, jadi kami optimistis," katanya.

Terlebih pihak LP3HI sudah mengajukan sejumlah dokumen pendukung yang menyatakan bahwa berkas Cut Tari dan Luna Maya tak pernah dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu bukti-bukti terakhir, artinya ketika saya tanya ada pengiriman berkas lagi atau tidak, mereka bilang tidak ada. Tidak ada P21 jaksa ke kepolisian," ujar Kurniawan.

Sayangnya, optimisme Kurniawan menuai hasil yang tidak diharapkan karena hakim menolak praperadilan Cut Tari dan Luna Maya.

Baca: VIDEO: Blak-blakannya Media Asing Sebut Latihan Kopassus Sangat Mengerikan dan Diakui Kehebatannya

Baca: Go-Jek Luncurkan Program Swadaya Khusus Mitra Driver di Kota Jambi

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Praperadilan Cut Tari dan Luna Maya Ditolak, Ini Alasan Hakim, http://jabar.tribunnews.com/2018/08/07/praperadilan-cut-tari-dan-luna-maya-ditolak-ini-alasan-hakim?page=all.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved