Ditolaknya Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari, Hakim Buka Suara dan Beri Alasan ini
Sidang putusan praperadilan status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video asusila digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
LP3HI pun meminta polisi untuk menghentikan penyidikan terkati kasus video asusila yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara Ariel Noah dengan Luna Maya dan Cut Tari.
Baca: VIDEO: Diamankan di Padang, Edi Warman Tiba di Jambi dan Langsung Jalani Hukuman
Baca: Diisukan Belanja Sehari Bisa Habiskan Rp1 Miliar, Ternyata Begini Karakter Calon istri Denny Sumargo
Sebelum sidang putusan dimulai, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho sempat mengatakan bahwa ia optimistis memenangi praperadilan Cut Tari dan Luna Maya.
Menurut Kurniawan, sebelumnya sudah ada perkara hukum tidak berkembang selama lima tahun dan dianggap sebagai penghentian penyidikan.
"Kasus Luna Maya Cut Tari ini sudah 8 tahun, jadi kami optimistis," katanya.
Terlebih pihak LP3HI sudah mengajukan sejumlah dokumen pendukung yang menyatakan bahwa berkas Cut Tari dan Luna Maya tak pernah dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu bukti-bukti terakhir, artinya ketika saya tanya ada pengiriman berkas lagi atau tidak, mereka bilang tidak ada. Tidak ada P21 jaksa ke kepolisian," ujar Kurniawan.
Sayangnya, optimisme Kurniawan menuai hasil yang tidak diharapkan karena hakim menolak praperadilan Cut Tari dan Luna Maya.
Baca: VIDEO: Blak-blakannya Media Asing Sebut Latihan Kopassus Sangat Mengerikan dan Diakui Kehebatannya
Baca: Go-Jek Luncurkan Program Swadaya Khusus Mitra Driver di Kota Jambi
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Praperadilan Cut Tari dan Luna Maya Ditolak, Ini Alasan Hakim, http://jabar.tribunnews.com/2018/08/07/praperadilan-cut-tari-dan-luna-maya-ditolak-ini-alasan-hakim?page=all.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: