Status Tersangka Video Asusila Diputus Besok, Luna Maya Unggah Foto dan Doakan Wanita Cantik Ini

Kasus video asusila rupanya masih menyisakan cerita meski 8 tahun berlalu dan Ariel Noah sudah menjalani penjara 3,5 tahuh.

Editor: bandot
Instagram
Luna Maya 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Luna Maya kembali dikait-kaitkan dengan kasus video asusila dengan Ariel Noah. Selain Luna Maya nama artis Cut Tari juga mencuat.

Meski sudah 8 tahun berlalu namun ternyata kasus ini belum sepenuhnya tuntas.

Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka di kasus video panas dengan Ariel Noah pada 2010 silam.

Kasus itu rupanya masih menyisakan cerita meski delapan tahun berlalu dan Ariel Noah sudah menjalani penjara 3,5 tahuh.

Status tersangka Luna Maya dan Cut Tari pada kasus itu ternyata masih menggantung.

Status hukum itu akhirnya digugat oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

LP3HI menggugat status hukum kedua artis itu ke jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel.

Mereka meminta Polri mengentikan proses penyidikan kasus tersebut.

Baca: Tak Terpengaruh Video Asusila, Luna Maya Nampak di Pesta Mewah Syahrini, Busananya Jadi Sorotan

LP3HI meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentikan penyidikan (SP3).

Pengadilan bakal memutus gugatan pra peradilan yang diajukan pada kasus yang sempat menghebohkan tanah air ini.

Cut Tari dan Luna Maya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila bersama dengan Ariel Noah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah video mesum tersebut beredar.

Namun setelah delapan tahun berlalu status yang disandang dua selebritis ini masih menggantung.

Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) punya alasan terkait pengajuan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video asusila tahun 2010 lalu.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan adalah demi penegakan hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved