Empat Bulan Tidak Cair Uang Lauk Pauk Guru di Batanghari, Terbentur Aturan,
Sudah Empat Bulan lamanya Uang Lauk Pauk (ULP) guru di Kabupaten Batanghari tak kunjung cair.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Sudah Empat Bulan lamanya Uang Lauk Pauk (ULP) guru di Kabupaten Batanghari tak kunjung cair.
Hingga Agustus 2018 ULP tak kunjung cair, Dinas PDK Beralasan keterlambatan pencairan terkendala aturan Bupati.
Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang Guru di Kabupaten Batanghari yang tidak ingin disebutkan namanya.
Guru tersebut mengatakan, keterlambatan ULP terutama untuk Guru sudah terlalu lama.
" Sudah empat bulan dak dibayar ULP kami Guru ini, padahal pada tiga bulan sebelumnya dicairkan, alasannya nunggu peraturan Bupati, sementara pada tiga bulan sebelumnyakan tetap dibayarkan, ASN dibayarkan Guru tidak, kenapa?," Ujarnya
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari Kms Isa membenarkan dana ULP untuk Guru hingga saat ini belum dicairkan.
Baca: Desa Teluk Ketapang Belum Dialiri Listrik, Camat Sebut Sudah Pernah Ajukan Bangun PLTS ke Pemprov
Pasalnya, diknas saat ini masih menunggu peraturan bupati Batanghari tentang pembayaran ULP karena menurut informasi bahwa yang sudah mendapat tunjangan profesi seperti sertifikasi tidak bisa dibayarkan lagi ULP nya.
Terkait aturan tersebut, hingga saat ini pihak dinas PDK bum bisa melakukan pencairan terhadap ULP para guru tersebut.
Meski demikian dia memastikan tunjangan tersebut akan tetap dibayarkan oleh pemerintah.
“ Masih menunggu perbupnya, tapi tetap akan dibayar, karena memang membuat keraguan untuk membayarkannya secara legal masih apakah bisa dibayarkan atau tidak, soal ASN dinas lain yang sudah menerima ULP itu yang membuat kami bingun, kamipun ULP diknas juga tidak dibayar,” Jelasnya.
Baca: Cerita Warga di Tiga Dusun di Desa Teluk Ketapang, Puluhan Tahun Belum Dialiri Listrik PLN
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari M Azan dimintai penjelasan kenapa ULP ini belum dibayar menjelaskan, hakekatnya BKD sesuai dengan regulasi yang ada, apakah boleh dibayar atau tidak.
Semua itu tergantung ada pengajuan dari dinas pendidikan atau tidak.
Sampai saat ini STM dari dinas belum mengajukan.
“ Nah pegawai dinasnya aja belum dicairkan bagaiman Gurunya, secara kasat matanya dinas PdK belum menyampaikan surat perintah bayar tadi STM nya, kalau salah satu dari keduanya belum diajukan bagaimana kami ingin membayarkannya,” sebut Azan.