Partai dan Bakal Caleg Cari 'Nomor Cantik', Ajukan ke KPU, Otak-Atik Biar 'Matching'
Ada beberapa partai dan bakal caleg tertentu sengaja meminta "nomor cantik" yang disesuaikan dengan bakal caleg partainya yang maju ke DPR RI.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Partai politik peserta pemilu banyak yang menghubungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Parpol berkonsultasi mengenai bakal caleg yang ingin pindah nomor urut.
KPU mencatat permintaan bakal caleg yang pindah nomor urut, untuk disesuaikan dengan nomor bakal caleg yang maju ke DPR RI.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan hingga H-4 batas akhir perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg, masih belum ada partai yang melakukan.
Justru, banyak partai yang datang dan berkonsultasi dengan pihak KPU mengenai pergantian nomor urut, penggantian bakal caleg, berkas bakal caleg yang kurang, caleg mengundurkan diri, serta kepastian status bakal caleg yang merupakan napi korupsi.
“Sampai hari ini (Jumat; red) belum ada satu partai pun yang melakukan perbaikan berkas,” ungkap Apnizal, Jumat (27/7).
Mantan Komisioner KPU Kabupaten Tanjab Barat ini mengatakan justru pihak partai mendatangi mereka untuk berkonsultasi. Cukup banyak juga yang menjadi bahan konsultasi pihak partai kepada KPU. Bahkan masih ada yang berkonsultasi mengenai berkas bakal caleg yang kurang.
“Partai itu datang untuk berkonsultasi mengenai pergantian nomor urut, penggantian bakal caleg, berkas bakal caleg yang kurang, bakal caleg mengundurkan diri, serta kepastian status yang merupakan napi korupsi,” kata Apnizal.
Dia menerangkan bahwa penggantian bakal caleg masih dimungkinkan. Terutama bagi bakal caleg yang tidak mampu melengkapi berkas administrasinya, masih bisa diganti oleh pihak partai. Langkah itu hanya berlaku sampai 31 Juli 2018.
Pergantian nomor urut caleg juga menjadi bahan konsultasi partai. Apnizal mengatkaan bahwa pergantian nomor urut hanya boleh dilakukan dalam satu dapil.
Baca: Si Cantik Rismawati Bawa Isu Suku Anak Dalam ke Ajang Miss Grand Indonesia 2018, Siap Hadapi Haters
Baca: 9 Bakal Caleg Dari Provinsi Jambi Mantan Napi, Terbanyak Se-Indonesia
Baca: 6 Jam Jelang Gerhana Bulan Total 28 Juli, akan Ada Fenomena Dua Bulan 35.000 Tahun Sekali
Bagi bakal caleg yang sudah tercatat memenuhi syarat tidak bisa diganti kecuali yang bersangkutan mati dan mengundurkan diri.
“Kembali kami mengingatkan bahwa batas akhir perbaikan hanya sampai 31 Juli. Lewat dari waktu itu, maka akan kami coret,” tegas Apnizal.
Komisioner KPU itu mengingatkaan bahwa otak atik nomor urut yang dilakukan partai dan caleg juga harus memperhatikan letak nomor keterwakilan perempuan. Jika tidak, maka pencalegan di dapil tersebut dibatalkan dan dianggap batal seluruhnya.
Nomor cantik
Dari sekian banyak konsultasi yang dilakukan pihak partai, ternyata ada hal menarik yang dikonsultasikan ke KPU.
Ada beberapa partai dan bakal caleg tertentu sengaja meminta nomor cantik yang disesuaikan dengan bakal caleg partainya yang maju ke DPR RI.
“Ada beberapa partai yang berkonsultasi mengenai me-matching-kan nomor urut bakal caleg ini dengan bakal caleg DPR RI. Kayaknya itu yang menjadi tren dikonsultasikan mereka,” ungkap Apnizal.
Apnizal mengatakan bahwa hal itu bisa dilakukan, tetapi tetap harus memperhatikan dan memenuhi aturan yang sudah ditetapkan KPU.
Satu di antara partai yang memiliki perwakilan di DPR RI, yakni PAN. Saat dikonfirmasi tribunjambi, Sekretaris Partai Husaini mengatakan tidak ada permintaan nomor yang sama dengan bakal caleg yang maju ke DPR RI. Penomoran ditentukan oleh loyalitas.
“Kita di Partai PAN, penomoran tidak ada yang dipesan begitu. Nomor yang kita berikan sesuai loyalitas,” tegas Husaini.
Husaini merasa yakin dengan nomor yang sudah diberikan kepada para bakal caleg mereka sudah sesuai dengan kemampuan masing-masing dan loyalitas terhadap partai. Maka dia optimistis kadernya tetap mampu bersaing tanpa harus mendompleng ke bakal caleg lainnya.
Baca: Ruhut Sitompul Ajak SBY Gabung Koalisi Jokowi, Untuk Kepentingan Pilpres dan Pileg 2019
Partai lain, Gerindra melalui sekretaris partai H Nazamuddin juga membantah hal itu. Dia mengatakan bahwa pemberian nomor urut di partai besutan Prabowo ini melaluli mekanisme yang ketat. Dan nomor urut bakal caleg dari masing-masing dapil itu sudah di SK-kan oleh DPP Gerindra. Sehingga mustahil bagi bakal caleg untuk mengotak atik sesuai keinginan mereka.
“Mekanisme partai Gerindra cukup ketat. Penomoran langsung dari DPP dan di DPD juga ada table control. Sehingga sulit untuk berubah,” terang H Nazamuddin.
Nazamuddin menjelaskan bahwa indikator pemberian nomor urut pada para bakal caleg jelas. Pertama, dilihat dari statusnya sebagai pengurus partai dan keaktifan. Kedua, hasil survei internal. Dan, komitmen perjuangan terhadap perjuangan partai.
Baca: Paspor Calon Jemaah Haji Jambi Sudah Selesai, Hanya Tersisa 2 Kloter untuk Visa
Baca: Tips Melihat Gerhana Bulan Total 28 Juli 2018, Fenomena Langka yang Hanya Terjadi 100 Tahun Sekali
Baca: Tanpa Senjata Anggota Kopaska Ini Terobos Kapal Perang Malaysia, Lawan Dibuat Kocar-kacir