9 Bakal Caleg Dari Provinsi Jambi Mantan Napi, Terbanyak Se-Indonesia
Khusus di tingkat provinsi, Bawaslu menemukan 30 bacaleg mantan terpidana korupsi. Berikut rincian daerahnya:
10. Kalimantan Selatan 1 bakal caleg
11. Sulawesi Utara 1 bakal caleg
Menurut Afif, hasil identifikasi ini didapatkan dari pengawasan melekat dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Pengadilan para bacaleg yang masuk ke KPU.
Meski begitu, ia mengatakan, data ini bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum KPU menyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Bawaslu sudah memegang data lengkap nama bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.
Namun, karena belum ada berita acara dari KPU, Bawaslu belum merilis nama dan asal parpolnya.
Baca: 6 Jam Jelang Gerhana Bulan Total 28 Juli, akan Ada Fenomena Dua Bulan 35.000 Tahun Sekali
Baca: VIDEO: Aksi Soladiritas Terhadap Anak Korban Perkosaan
KPU melarang mantan koruptor menjadi caleg. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, parpol masih saja mendaftarkan caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Parpol meminta KPU menerima seluruh bakal caleg yang didaftar sampai ada putusan uji materi PKPU tersebut di Mahkamah Agung. (Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Temukan 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi, Ini Rinciannya"
Baca: Ingat Sinetron Jin dan Jun? Diminati Tahun 90an, Kabar Pemerannya Berubah Drastis, Om Jin Pilu!
Baca: Link Live Streaming Liga 1 2018, Persija Vs Bhayangkara FC, Kick Off Pukul 18.30 WIB