9 Bakal Caleg Dari Provinsi Jambi Mantan Napi, Terbanyak Se-Indonesia

Khusus di tingkat provinsi, Bawaslu menemukan 30 bacaleg mantan terpidana korupsi. Berikut rincian daerahnya:

Editor: Duanto AS
Info Grafis Kompas: 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) 

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) melakukan penelusuran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasilnya, Bawaslu menemukan 199 bacaleg yang diidentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi di tingkat DPRD.

Padahal, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg.

"Nama-nama itu sedang divalidasi dan dipastikan berdasar hasil pengawasan," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (27/7/2018) malam.

Khusus di tingkat provinsi, Bawaslu menemukan 30 bacaleg mantan terpidana korupsi.

Berikut rincian daerahnya:

1. Jambi 9 bakal caleg

2. Bengkulu 4 bakal caleg

3. Sulawesi Tenggara 3 bakal caleg

4. Kepulauan Riau 3 bakal caleg

5. Riau 2 bakal caleg

6. Banten 2 bakal caleg

7. Jawa Tengah 2 bakal caleg

8. Nusa Tenggara Timur 2 bakal caleg

9. DKI Jakarta 1 bakal caleg

10. Kalimantan Selatan 1 bakal caleg

11. Sulawesi Utara 1 bakal caleg

Menurut Afif, hasil identifikasi ini didapatkan dari pengawasan melekat dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Pengadilan para bacaleg yang masuk ke KPU.

Meski begitu, ia mengatakan, data ini bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum KPU menyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Bawaslu sudah memegang data lengkap nama bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.

Namun, karena belum ada berita acara dari KPU, Bawaslu belum merilis nama dan asal parpolnya.

Baca: 6 Jam Jelang Gerhana Bulan Total 28 Juli, akan Ada Fenomena Dua Bulan 35.000 Tahun Sekali

Baca: VIDEO: Aksi Soladiritas Terhadap Anak Korban Perkosaan

KPU melarang mantan koruptor menjadi caleg. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, parpol masih saja mendaftarkan caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Parpol meminta KPU menerima seluruh bakal caleg yang didaftar sampai ada putusan uji materi PKPU tersebut di Mahkamah Agung. (Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Temukan 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi, Ini Rinciannya"

Baca: Ingat Sinetron Jin dan Jun? Diminati Tahun 90an, Kabar Pemerannya Berubah Drastis, Om Jin Pilu!

Baca: Link Live Streaming Liga 1 2018, Persija Vs Bhayangkara FC, Kick Off Pukul 18.30 WIB

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved