7 Lapas di Indonesia yang Mengalami Over Capacity, Ada yang Dibangun Sejak 1912

Persoalan over capacity atau kapasitas melebihi batas menjadi masalah serius dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan

Editor: rida
Tribun Medan/Risky Cahyadi
Kondisi blok terpidana atau tahanan kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. 

Lapas Kelas II A Banjarmasin termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Berbagai keterampilan diberikan kepada narapidana sebagai bekal jika sudah bebas kembali ke masyarakat.

5. Lapas Kelas I Malang

Kapasitas: 936 orang

Jumlah tahanan dan narapidana: 2.801 orang.

Lapas Kelas 1 Malang terletak di di Jalan Asahan No. 07, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, masuk dalam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Penjara ini dibangun pada 1912, masa penjajahan Belanda.

Lapas Kelas I Malang dibangun di atas tanah 50.110 meter persegi, dengan luas bangunan kurang lebih 14.679 meter persegi.

Pada masa pendudukan Jepang, lapas ini digunakan untuk menampung pejuang-pejuang yang melakukan aksi pemberontakan terhadap penjajah.

Pada Agresi Militer 1947, lapas ini dibumihanguskan sehingga Belanda tidak bisa menggunakan lapas tersebut.

Penjara ini telah mengalami pergantian tiga masa, yakni masa penjajahan Belanda, Jepang, dan masa kemerdekaan.

Saat penjajahan Jepang, Lapas Kelas I Malang digunakan sebagai tempat menginterogasi para pejuang kemerdekaan.

Ketika Belanda memasuki Malang, Lapas ini pernah dibakar oleh pejuang kemerdekaan hingga hanya menyisakan tembok penyekatnya.

Hingga saat ini, Lapas Kelas I Malang masih berfungsi sebagai penjara meski lokasinya dekat dengan perumahan penduduk.

Penjara ini memiliki 22 blok dengan jumlah 211 kamar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved