Pilkada Kota Jambi
Tunggu Putusan MK, KPU Kota Jambi Jadwalkan Penetapan Pasangan Wako-Wawako Terpilih
Penetapan pasangan calon wali kota dan wakil walikota Jambi bakal digelar. Namun saat ini KPU Kota Jambi masih menunggu surat
Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penetapan pasangan calon wali kota dan wakil walikota Jambi bakal digelar. Namun saat ini KPU Kota Jambi masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU).
Komisioner KPU Kota Jambi, Yatno mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari MK terkait PHPU. Meski saat ini tidak ada pasangan calon wali kota dan wakil walikota Jambi yang melakukan gugatan ke MK
"Memang tidak ada kita terima gugatan MK, namun tetap harus menunggu ketetapan MK," ujar Yatno, Sabtu (21/7).
Baca: Bimbingan Meditasi Bersama Bikkhu Dharmasurya Bhumi Mahathera di Vihara Sakyakirti
Yatno mengatakan hasil resmi dari MK akan disampaikan pada 23 Juli mendatang, tiga hari setelah itu maka KPU akan menjadwalkan waktu penetapan pasangan calon terpilih.
"Sekarang belum tau tanggal berapa akan ada pleno penetapan pasangan calon terpilih," katanya.
Dia mengatakan, ketetapan MK akan disampaikan ke seluruh Indonesia yang menggelar Pilkada serentak. Namun belum diketahui apakah bunyi dari surat keputusan tersebut.
"Kita menunggu saja dari KPU," ujarnya.
Diketahui pascapleno penetapan perolehan suara terbanyak KPU Kota Jambi, pasangan calon diberikan waktu hingga tiga hari untuk melakukan gugatan ke PHPU. Namun gugatan tersebut ternyata tidak terjadi.
Baca: Triwulan ke-23 - DPKAD: 850 Miliar Anggaran Sudah Terserap
Baca: Persiapan Atlet Menunggu Porprov - Latihan Terus, Kapan Perangnya?
