Fidusia, Penting Diketahui Bagi yang Ingin Ambil Kredit
Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi kendaraan.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
Selanjutnya saat eksekusi, pihaknya dalam hal ini debt collector selalu membawa surat eksekusi dan juga sertifikat fidusia.
"Itu sudah wajib, jadi kita bawa surat eksekusi dan sertifikat. Itu kan sudah ada dalam undang-undang dan kita harus ikuti itu," tutupnya.
Endang Nuryadin, selaku Kepala OJK Jambi mengimbau agar perusahaan pembiayaan dalam melakukan eksekusi kendaran debitur yang macet sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan melakukan intimidasi, harus ada surat tugas dan copyan fidusianya, alangkah lebih baiknya ditemani aparat kepolisian, sehingga secara aturan bisa menimalisir resikonya, jika ingin menggunakan jasa penagihan kan jasa penagihan sudah bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan dibuktikan dengan surat tugas, jadi tidak sembarangan orang yang menagih," ujarnya.
Dikatakan Endang, dengan akte fidusia, dengan mekanisme tertentu perusahaan pembiayaan bisa mengeksekusi anggunannya jika kredit debitur itu Wanprestasi (dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian) atau kredit macet, tetapi dengan cara yang dibenarkan undang undang. Artinya, cara penarikan harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah diatur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/12072018_debt-collector_20180712_231040.jpg)