Fidusia, Penting Diketahui Bagi yang Ingin Ambil Kredit
Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi kendaraan.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi Fitri Amalia
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi kendaraan yang mengalami kredit macet.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
"Contohnya, Anda melakukan kredit motor atau mobil, maka pihak pemberi kredit akan membeli ke dealer, maka motor tersebut adalah milik pemberi kredit dan hak miliknya dialihkan kepada anda. Selama anda belum melunasi kredit anda maka motor tersebut milik pemberi kredit," jelas Sigit Jatmiko, BM Clipan Finance Jambi sekaligus Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jambi dan Advokat.
Dengan keluarnya undang- undang tersebut, secara hukum masyarakat harus tahu dan berkewajiban mengikuti aturan tersebut.
"Yang namanya undang-undang itu wajib dipatuhi, terutama masyarakat yang ingin mengambil kredit, dalam hal ini undang-undang fidusia, itu gunanya untuk menjamin penerima kuasa fidusia," jelasnya.
Dikatakannya, dalam pasal 15 undang-undang fidusia tercantum sertifikat fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Lebih lanjut mengenai eksekusi, tiap perusahaan pembiayaan memiliki aturan masing masing. Clipan Finance semuanya dalam melaksanakan eksekusi terhadap kreditur yang melakukan penunggakan atau kredit macet sudah di bekali dengan surat atau sertifikat fidusia.
"Sertifikat fidusia eksekusi secara internal dan eksternal wajib ada, kalo kontrak antara debitur dan kreditur wajib ada, mengeksekusi wajib ada sertifikat fidusia," katanya.
Masyarakat juga harus jelas membaca surat tugas jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa penagihan. "Kalo ada yang mengeksekusi satu unit tolong dilihat surat tugasnya, identitasnya, sertifikat fidusia, sama gak unit yang di jaminkan oleh debitur sendiri," jelasnya.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa petugas eksekusi yang dipergunakan untuk menagih itu biasanya dari pihak Internal kantor terkadang juga menggunakan pihak eksternal dibekali dengan surat tugas dan sertifikat fidusia.
Dikatakannya juga jasa penagihan juga harus berbadan hukum dan merupakan suatu perusahaan jasa penagihan, tidak diperbolehkan jasa penagihan perorangan yang tidak berbadan hukum.
"Di Clipan Finance sendiri, tata caranya untuk yang nunggak diawal pada hari ke tujuh jatuh tempo kita berikan peringatan di hari kedelapan, secara umum biasanya via telepon. Kemudian jika tidak ada juga respon ataupun membayar, dihari ke 16 kita berikan surat peringatan, dan kita tanyakan alasan dan peringatan untuk membayar," terangnya
Lebih lanjut ketika sudah diberikan peringatan kedua namun pihak kreditur tidak mengubris peringatan tersebut. Dihari ke 21 setelah jatuh tempo akan keluar yang namanya surat kuasa eksekusi.
"Sudah kita berikan peringatan beberapa kali, sampai pada hari ke 21 belum juga memberikan kabar ataupun membayar, pada saat hari ke 21 keluar yang namanya surat eksekusi," jelasnya
