PPDB

Besok Pengumuman PPDB SMP - Kepala Sekolah dan Kadinas Diminta Jangan Kabur

Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2018-2019 tingkat SMP akan diumumkan pada Rabu, (11/7). Biasanya pada saat

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Syarif Fasha 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2018-2019 tingkat SMP akan diumumkan pada Rabu, (11/7). Biasanya pada saat pengumuman dan pascapengumuman, seringkali terjadi ketidakpuasan di tengah masyarakat.

Guna meminimalisir kemungkinan tersebut, Wali Kota Jambi Syarif Fasha menghimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah untuk tidak menghilang atau melarikan diri pada saat pengumuman PPDB.

Baca: Pinjam Motor Alasan Pergi Kerja, Warga Tangkit Ini Malah Gadaikan Rp 2 Juta. Begini Selanjutnya

"Biasanya kan pas diumumkan ini nomor Kepala Dinas tidak bisa dihubungi, nomor kepala sekolah juga tidak bisa dihubungi. Jadi saya minta untuk tidak melakukan lagi hal-hal seperti itu. Mereka harus menghadapi masyarakat dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya," kata Walikota Jambi Syarif Fasha Selasa, (10/7.

Fasha mengatakan bahwa semua kewenangan sudah diatur. Karena untuk jenjang SMA/SMK merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi, sementara untuk SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Jambi.

"Sehingga nanti kalau anaknya mau masuk ke SMA atau SMK jangan yang di cari walikota, tapi kalau SD atau SMP boleh," ujarnya.

Saat ini regulasi penerimaan peserta didik baru sudah diatur oleh Kementerian pendidikan dengan menggunakan sistem zonasi. Dirinya berharap masyarakat dapat memahami regulasi tersebut.

"Sudah ada Juknis dan dibuat berdasarkan aturan dari kementrian," katanya.

Baca: RS di Jambi Masih Kekurangan Kamar Kelas 2 dan 3, Theresia Bangun RS Berlantai 7 di Talang Gulo

Baca: Kadishub Imbau Warga Tak Usah Bayar Parkir Jika Tak Diberikan Karcis

Fasha mengatakan jika nantinya terjadi protes dari masyarakat, dirinya meminta agar kepala sekolah dan kepala dinas untuk menghadapi masyarakat tersebut dan memberikan keterangan sesuai dengan aturan yang ada.

"Jangan sampai kabur, hadapi dan berikan keterangan bahwa kewenangan sudah diatur dan berikan penjelasan kepada masyarakat," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved