PPDB
Besok Pengumuman PPDB SMP - Kepala Sekolah dan Kadinas Diminta Jangan Kabur
Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2018-2019 tingkat SMP akan diumumkan pada Rabu, (11/7). Biasanya pada saat
Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2018-2019 tingkat SMP akan diumumkan pada Rabu, (11/7). Biasanya pada saat pengumuman dan pascapengumuman, seringkali terjadi ketidakpuasan di tengah masyarakat.
Guna meminimalisir kemungkinan tersebut, Wali Kota Jambi Syarif Fasha menghimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah untuk tidak menghilang atau melarikan diri pada saat pengumuman PPDB.
Baca: Pinjam Motor Alasan Pergi Kerja, Warga Tangkit Ini Malah Gadaikan Rp 2 Juta. Begini Selanjutnya
"Biasanya kan pas diumumkan ini nomor Kepala Dinas tidak bisa dihubungi, nomor kepala sekolah juga tidak bisa dihubungi. Jadi saya minta untuk tidak melakukan lagi hal-hal seperti itu. Mereka harus menghadapi masyarakat dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya," kata Walikota Jambi Syarif Fasha Selasa, (10/7.
Fasha mengatakan bahwa semua kewenangan sudah diatur. Karena untuk jenjang SMA/SMK merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi, sementara untuk SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Jambi.
"Sehingga nanti kalau anaknya mau masuk ke SMA atau SMK jangan yang di cari walikota, tapi kalau SD atau SMP boleh," ujarnya.
Saat ini regulasi penerimaan peserta didik baru sudah diatur oleh Kementerian pendidikan dengan menggunakan sistem zonasi. Dirinya berharap masyarakat dapat memahami regulasi tersebut.
"Sudah ada Juknis dan dibuat berdasarkan aturan dari kementrian," katanya.
Baca: RS di Jambi Masih Kekurangan Kamar Kelas 2 dan 3, Theresia Bangun RS Berlantai 7 di Talang Gulo
Baca: Kadishub Imbau Warga Tak Usah Bayar Parkir Jika Tak Diberikan Karcis
Fasha mengatakan jika nantinya terjadi protes dari masyarakat, dirinya meminta agar kepala sekolah dan kepala dinas untuk menghadapi masyarakat tersebut dan memberikan keterangan sesuai dengan aturan yang ada.
"Jangan sampai kabur, hadapi dan berikan keterangan bahwa kewenangan sudah diatur dan berikan penjelasan kepada masyarakat," katanya.