Kadishub Imbau Warga Tak Usah Bayar Parkir Jika Tak Diberikan Karcis
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi menegaskan bahwa pembayaran parkir harus disertai dengan karcis parkir oleh juru parkir.
Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi menegaskan bahwa pembayaran parkir harus disertai dengan karcis parkir oleh juru parkir. Artinya, jika ada juru parkir yang tidak memberikan karcis, maka masyarakat berhak untuk tidak membayar parkir.
Hal ini ditegaskan Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi pada saat penyerahan rompi kepada juru parkir di tugu juang Kota Jambi, Selasa (10/7). Ditegaskan Saleh Ridho bahwa juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada warga yang membayar parkir, akan mendapatkan sanksi.
Baca: VIDEO: Ketua DPRD Bungo Pendaftar Pertama Daftar Calon DPD RI
“Ini sudah berdasarkan peraturan yang ada, bahwa setiap warga yang membayar parkir, harus mendapatkan karcis parkir. Jika tidak, maka jangan mau membayar parkir. Sudah menjadi kewajiban jukir memberikan karcis kapada masyarakat yang dilayaninya,” jelasnya.
Saleh juga menambahkan, warga yang mendapatkan juru parkir yang tidak memberikan karcis atau beralasan lupa membawa karcis, ataupun beralasan karcisnya habis, maka warga berhak tidak membayar parkir. “Intinya tidak usah bayar kalau tidak ada karcis parkirnya,” ujarnya.
Saleh Ridha juga meminta masyarakat agar ikut mengawasi juru parkir yang berada di bawah Dinas Perhubungan Kota Jambi. Baik yang meminta bayaran parkir lebih banyak, maupun yang tidak memberikan karcis.
“Kalau ada jukir yang marah atau mengancam, silahkan laporkan langsung ke media sosial kami, IG Dinas Perhubungan dan media sosial kami. Akan segera kami tindak lanjuti bahkan kami bisa memutuskan SPT mereka,” bebernya.
Baca: Angka Kepedulian Masyarakat Membuat Akta Kematian Masih Minim
Baca: Ketua DPRD Jambi Diperiksa KPK, Dicecar 30 Pertanyaaan Penyidik
Saleh Ridha mengatakan, saat ini di Kota Jambi tersebar sebanyak 430 juru parkir. Seluruh juru parkir tersebut sudah mendapatkan sosialisasi dari Dinas Perhubungan Kota Jambi agar selalu memberikan karcis setiap kali ada warga yang parkir.
“Ini juga salah satu cara kita untuk memaksimalkan PAD dari retribusi parkir. Jadi melalui karcis yang sudah terpakai, kita bisa mengetahui secara pasti jumlah PAD dari setiap titik lokasi parkir yang ada di Kota Jambi. Sehingga juru parkir kita juga tidak ada lagi yang bisa bermain di lapangan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Junaedi Singarimbun menyetujui langkah Dishub untuk melakukan penertiban ini. Karena selain untuk menambah PAD kota Jambi, langkah ini juga mengajarkan jukir untuk berperilaku jujur.
"Sehingga masyarakat, merasa percaya baik kepada jukir maupun kepada Pemerintah," katanya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk aktif meminta karcis kepada jukir. "Masyarakat harus terbiasa untuk memberanikan diri meminta karcis, jangan terus menerus merasa kasihan dengan jukir," katanya.
Baca: Penasihat Hukum Keberatan dengan Tuntutan pada M Jamaah