Kasus Korupsi

Penasihat Hukum Keberatan dengan Tuntutan pada M Jamaah

Penasihat Hukum (PH) M Jamaah, terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan dana sosial Kabupaten Muaro Jambi, menyampaikan pembelaannya

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ
M Jamaah menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (9/7/18) 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasihat Hukum (PH) M Jamaah, terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan dana sosial Kabupaten Muaro Jambi, menyampaikan pembelaannya di persidangan, Senin (9/7/18).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi tersebut, PH menyampaikan keberatan terhadap tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut.

"Kami tidak sependapat dan menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Suratno, PH Jamaah di persidangan.

Baca: Pengumuman PPDB SMP Masih Menunggu Hingga Rabu

Alasannya, semestinya kegiatan subjek hukum, dalam hal ini terdakwa, harus dihubungkan dengan kegiatan selanjutnya.

"Sebagai subjek hukum yang melakukan sesuatu, mestilah dihubungkan dengan kegiatan selanjutnya," kata dia.

Menurutnya, sejauh ini kliennya telah melakukan tugasnya dengan benar. Hanya saja, ada beberapa kekeliruan karena kurangnya bimbingan dari atasannya dalam melaksanakan tugas.

M Jamaah menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (9/7/18)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved