Saksi Sebut Terdakwa Gerry Berbohong untuk Menangkan Lelang

Hal senada juga disampaikan sekertaris lelang, Purwanti. Kata dia, saat itu terdakwa akan menghadirkan kapal tersebut dari Singapura.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi

Laporan Wartawan Tribun Jambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengerukan alur Sungai Batanghari jalur pelayaran Pelabuhan Talang Duku, Gregory Isaac Iskandar alias Gerry Iskandar Alamlah, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Lucas Sahabat Duha, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa menghadirkan dua orang saksi dari panitia lelang. Di antaranya, ketua panitia lelang, Raden Andreas, dan sekertaris lelang, Purwanti, Senin (9/7).

Menurut keterangan kedua saksi, terungkap jika Gerry melakukan pembohongan dalam kapasitas kapal agar lelang lolos.
Dalam berkasnya, Gerry menyatakan kapal yang akan digunakan Ketuk PSHD Benko 8 dengan kapasitas muatan lumpur 1000 Meter kubik.

Baca: VIDEO: Wawancara Emak-emak Satu ini Terkait Bom Pasuruan Buat Warganet Salfok: Mbledoss Apa itu?

Ketua panitia lelang, Raden Andreas mengatakan, hal itu disampaikan terdakwa saat memberikan pemaparan kepada panitia lelang pengerukan alur sungai Batanghari di pelabuhan Talang Duku.

"Itu dia sampaikan ke kami saat penjelasan lelang," ungkap saksi Raden Andreas.

Hal senada juga disampaikan sekertaris lelang, Purwanti. Kata dia, saat itu terdakwa akan menghadirkan kapal tersebut dari Singapura.

"Supaya bisa membawa lumpur, dia mau hadirkan kapal itu dari negara tetangga (Singapura-red)," terangnya, kepada majelis hakim.

Kedua saksi tersebut juga mengakui jika PT Lince Romauli Jaya yang menjadi pemenang dalam proyek yang bersumber dari APBN itu.

Baca: DPW PAN Targetkan Dua Orang Untuk DPR RI dan Kursi Pimpinan di Jambi

"Pemenangnya perusahaan dia. Karena itu tadi, dia siap menjadikan kapal dengan kapasitas besar dan kita meyakini itu," terang keduanya bergantian di persidangan itu.

Bahkan, saat lelang berlangsung, terdakwa juga membawa pihak perusahaan kapal dari Singapura pada pihak panitia. Hal itu diduga untuk meyakinkan para panitia lelang. Meski begitu, Gerry membantah pernyataan saksi yang pernah mengatakan bertemu dengannya dalam proses lelang.

"Saya tidak pernah bertemu dia dalam lelang. Tetapi kalau pernah lihat, iya pernah," elaknya.

Untuk diketahui, kasus ini telah menyeret Toha Mariyono yang merupakan rekanan proyek. Selain itu, kasus ini juga menyeret Arif Hidayat selaku konsultan. Keduanya juga sempat lama menjadi buronan kejaksaan, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Oktober 2017 lalu.

Baca: BI Naikkan Suku Bunga, Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Selain Toha dan Arif, ada empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani persidangan. Keempatnya adalah Billy Picarima, Sutrino, Gerry Iskandar, serta Wahyu Asoka.

Kasus ini sendiri menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,3 miliar. Kerugian negara tersebut timbul karena proyek pengerukan alur Sungai Batanghari tersebut diduga fiktif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved