Saksi Sebut Terdakwa Gerry Berbohong untuk Menangkan Lelang

Hal senada juga disampaikan sekertaris lelang, Purwanti. Kata dia, saat itu terdakwa akan menghadirkan kapal tersebut dari Singapura.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi

Jaksa mendakwa terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Secara subsider, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved