Tahapan Pemilu 2019
Soal Mantan Napi Korupsi, Pedofilia, Narkoba Jadi Caleg - Bawaslu Jambi Tunggu Peraturan Terbaru
Pihak Bawaslu Kota Jambi mengaku masih menunggu terbitnya peraturan Bawaslu RI yang terbaru terkait Peraturan KPU
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Bawaslu Kota Jambi mengaku masih menunggu terbitnya peraturan Bawaslu RI yang terbaru terkait Peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi, pedofilia dan mantan napi Bandar Narkoba menjadi Caleg.
Terbitnya peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu 2019. PKPU inilah yang dijadikan pedoman mereka dalam melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Adapun salah satu point di PKPU ini mengatur tentang larangan bagi mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislative. Tidak hanya itu, bagi terpidana Bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak juga ikut dilarang.
Baca: Heboh Biaya Mahal Tes Kesehatan Caleg, Ini Pengakuan Biaya dari Beberapa Calon
Menyikapi hal ini, Ari Juniarman, Ketua Bawaslu Kota Jambi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar mengenai hal itu. Sebab, mereka sendiri belum mendapatkan keputusan atau peraturan baru dari Bawaslu RI mengenai PKPU No 20 tahun 2018 ini.
“Kami tentu sangat menghargai terbitnya PKPU dalam pelaksanaan pemilu 2019 mendatang. Mengenai aturan di dalamnya, kami tentu mensuport penuh. Tetapi terkait hal yang masih diperdebatkan, kami menunggu terbitnya Peraturan Bawaslu,” ungkap Ari Juniarman, Jumat (6/7).
Ari tidak ingin berandai-andai terhadap peraturan Bawaslu yang belum terbit. Dirinya hanya mengatakan bahwa pihak KPU mesti mempedomani PKPU tersebut. Sedangkan pihaknya berpedoman pada Peraturan Bawaslu.
“Terkait pelarangan sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut. Hak warga negara untuk mencalonkan diri. Tetapi KPU dengan aturannya tersebut juga berhak menjalankan aturannya. Saat ini kami menunggu diterbitkannya petunjuk dari Bawaslu RI,” ungkapnya.
Baca: VIDEO: Pukul Proyektil Peluru dengan Palu, Letusan Terjadi di Ponpes Pemayung
Baca: Berkas Tersangka Pungli K2 Disdik Sarolangun akan Dilimpahkan Senin Besok
Ari sendiri mengaku belum mendapat petunjuk mengenai kapan terbitnya Peraturan Bawaslu. Namun, dirinya berharap peraturan tersebut bisa diterbitkan sebelum masa pendaftaran berakhir di tanggal 17 Juli mendatang. Sehingga, akan ada kepastian langkah yang akan mereka lakukan.