Sembunyikan 22 Paket Sabu di Kolong Tempat tidur, Ini Hukuman yang Menanti Kancil

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Floramida Sitorus membacakan dakwaan atas terdakwa kasus narkotika, Joni Asiawandi alias Kancil

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto
Ilustrasi sabu-sabu 

Selanjutnya, terdakwa mengakui kenal dengan saksi Haris sudah sejak kecil.
Selain itu, Haris juga pernah membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa dua bulan sebelum penangkapan.

Baca: Buka-bukaan Soal Dunia Keartisan, Jawaban Nikita Mirzani Bikin Terkejut

Secara primair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved