Sembunyikan 22 Paket Sabu di Kolong Tempat tidur, Ini Hukuman yang Menanti Kancil
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Floramida Sitorus membacakan dakwaan atas terdakwa kasus narkotika, Joni Asiawandi alias Kancil
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Selanjutnya, terdakwa mengakui kenal dengan saksi Haris sudah sejak kecil.
Selain itu, Haris juga pernah membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa dua bulan sebelum penangkapan.
Baca: Buka-bukaan Soal Dunia Keartisan, Jawaban Nikita Mirzani Bikin Terkejut
Secara primair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Rekomendasi untuk Anda