Curanmor
Asyik Nonton Pacu Perahu, Honda Mega Pro di Parkiran Diembat Dua Pelaku
Jajaran Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), keduanya berhasil
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Jajaran Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), keduanya berhasil ditangkap di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke, S.IK mengatakan, penangkapan berdasarkan dari laporan korban MT (48) warga Dusun Ujung Tanjung Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Jumat (22/6).
Baca: Andakah Korbannya? Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumahnya
Korban mengungkapan Ia sedang menonton lomba pacu perahu di di pinggir Sungai Batang Asai Dusun Kampung Tengah Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun hari Rabu (20/6) dan memarkirkan sepeda motornya Honda Mega Pro tak jauh dari lokasi, namun ketika korban hendak pulang sepeda motornya tidak ada lagi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian diperoleh bukti permulaan mengarah kepada kedua pelaku tersebut”, ujar Kasat Reskrim, jumat (22/6).
Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (21/6), Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku DS di rumahnya di Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan dan pada saat diamankan anggota menemukan sebilah senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya. namun pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
"Kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap MF di rumahnya juga yang merupakan satu Desa dengan DS. Pada saat di lakukan penangkapan petugas menemukan sepeda motor korban di dalam rumah MF sehingga lebih menguatkan petugas dalam melakukan pengungkapan," katanya.
Baca: Berencana Membuat SIM atau Perpanjangan? Ini Tarif Sesuai PNPB
Baca: Anak Korban Terkejut Mendengar Letusan, Warga Bungo Ditembak di Belakang Rumah
Keduanya dikenakan hukuman kasus Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam (pasal 2 UU No.12 Tahun 1951) dan Tindak Pidana Curanmor (363 KUHP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/22062018_curanmor_20180622_194329.jpg)