Curanmor
Andakah Korbannya? Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumahnya
Jajaran Satreskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Jajaran Satreskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke, S.IK membenarkan kejadian ini, ia mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B-77 /VI/2018/JAMBI/RES SRL, tanggal 20 Juni 2018 terkait Curanmor.
Baca: Berencana Membuat SIM atau Perpanjangan? Ini Tarif Sesuai PNPB
Katanya, kedua pelaku masing-masing berinisial DS (22) dan MF (23) yang merupakan warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing yakni di Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan pada hari Kamis (21/6) beserta barang bukti," katanya Jumat (22/6).
Berikut barang buktinya : satu unit Sepeda Motor merk Honda Megapro warna Hitam-Merah, satu pasang plat BH 2724 OK, satu buah sajam jenis pisau panjang 20 cm gagang kayu.
Baca: Anak Korban Terkejut Mendengar Letusan, Warga Bungo Ditembak di Belakang Rumah
Baca: Diduga Akibat Dendam Pribadi, Warga Muara Bungo Ini Dibacok di Dalam Rumah Sendiri