Berencana Membuat SIM atau Perpanjangan? Ini Tarif Sesuai PNPB

Setiap pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA
Ilustrasi: Seorang warga melakukan pemotretan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setiap pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir mengatakan, biaya pembuatan ataupun perpanjang SIM sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Berikut biaya perpanjang maupun pembuaran sim baru:

Baca: Ribuan Saksi Tim Fasha-Maulana Padati Gedung Abadi Suite, Ini Agendanya

Perpanjang Sim A dan Sim A umum sebesar Rp 80 ribu, Sim B I dan B I Umum Rp 80 ribu, Sim B II dan B II Umum sebesar Rp 80 ribu, Sim C Rp 75 ribu, dan Sim D Rp 30 ribu.

Sedangkan pembuatan Sim A dan Sim A Umum Sebesar Rp 120 ribu, Sim B I Dan B I Umum Rp 120 ribu, Sim B II Dan B II Umum Rp 120 ribu Sim C Rp 100 ribu, dan Sim D Rp 50 ribu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved