Tata Cara Mengerikan dari Hukuman Mati dan Perlakuan Dokter ke Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi

Hanya tinggal menunggu waktu, Terpidana mati bakal dieksekusi oleh peluru-peluru tajam yang dilepaskan dari senjata api eksekutor.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kaskus
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Hanya tinggal menunggu waktu, Terpidana mati bakal dieksekusi oleh peluru-peluru tajam yang dilepaskan dari senjata api eksekutor.

Lalu, seperti apa detik-detik jelang terpidana mati ini akan dieksekusi? Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkapolri) No 12/2010 Pasal 15 dinyatakan secara spesifik apa saja tahapan dilalui terpidana mati.

Di antaranya, mulai dari :

 
1) Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati;

2) Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan;

3) Regu pendukung telah siap di tempat telah ditentukan, 2 (dua) jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati;

4) Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;

5) Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter hingga 10 (sepuluh) meter dan kembali ke daerah persiapan;

6) Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”;

Baca: Inilah Doa-doa Para Nabi dan Rasul yang Sangat Mustajab, Bisa Untuk Diikuti

Baca: Kasihan lah orang-orang jomblo Ruben Onsu Bocorkan Rahasia Zaskia Gotik

7) Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;

8) Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan ”LAKSANAKAN” kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ”LAKSANAKAN”;

9) Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang dengan 3 (tiga) butir peluru tajam dan 9 (sembilan) butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 (satu) butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor;

10) Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa;

11) Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 (tiga) menit dengan didampingi seorang rohaniawan;

12) Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak;

Baca: Inilah Kecelakaan Dalam Bercinta yang Paling Mengerikan, Ada yang Sampai Patah

Baca: Benarkah Makan Torpedo Kambing, Naikkan Gairah Seksual?

13) Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana;

14) Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati;

15) Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana;

16) Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana;

17) Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak; dan mengambil sikap istirahat di tempat;

18) Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas;

Baca: Menguak Wasiat Soeharto Soal Pancasila yang Dulu Begitu Trend di Zaman Orde Baru

Baca: 13 Keistimewaan Rutin Membaca Alquran, Satu Diantaranya Ditempatkan Bersama Para Malaikat

19) Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana;

20) Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata;

21) Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak;

22) Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata;

23) Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir;

24) Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;

25) Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;

26) Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;

Baca: VIRAL! Perawat ini Dikecam Karena Bermain Ponsel Saat Tangani Pasien dengan Bantu Alat Nafas Manual

Baca: Astaga, Pelaku Pembunuh Rosalia Ternyata Pendeta yang Juga Ayah Angkatnya, Diduga Soal Asmara

27) Selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; dan

28) Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.

Dalam hal pelaksanaan pidana mati ini dijatuhkan kepada beberapa orang terpidana dalam satu putusan, pidana mati dilaksanakan serempak pada waktu dan tempat yang sama namun dilaksanakan oleh regu penembak yang berbeda (lihat Pasal 16 Perkapolri 12/2010). (fakhrurrodzi)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Dokter Beri Tanda Hitam pada Baju Terpidana Mati Tepat di Posisi Jantung, http://pekanbaru.tribunnews.com/2015/04/28/dokter-beri-tanda-hitam-pada-baju-terpidana-mati-tepat-di-posisi-jantung?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved