Astaga, Pelaku Pembunuh Rosalia Ternyata Pendeta yang Juga Ayah Angkatnya, Diduga Soal Asmara
Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang menangkap Pendeta Henderson Sembiring Kembaren saat hendak melarikan diri
TRIBUNJAMBI.COM - Rencana Pendeta Henderson Sembiring Kembaren melarikan diri kandas.
Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang menangkap Pendeta Henderson Sembiring Kembaren saat hendak melarikan diri, Kamis (31/5/2018) sore.
Ia diringkus sekitar pukul 16.30 WIB, berselang kurang-lebih tujuh jam setelah dugaan tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Rosalia Cici Maretini Siahaan (21 tahun).
Warga menemukan Rosalia meregang nyawanya di kamar mandi gereja GSRI yang terletak di Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Sekitar pukul 10.30 WIB, warga sekitar mendengar suara jeritan minta tolong yang bersumber dari bagian belakang gereja.
Di sana terdapat bangunan sekaligus hunian keluarga pendeta.

Baca: Ada Cairan Sperma di Kemaluan Korban, 9 Fakta ini Ungkap Pelaku Pembunuh Wanita di Toilet Gereja
Baca: VIDEO: Tanda-Tanda Alam Pada Malam Lailatul Qadar, Lebih Mulia dari 1.000 Bulan
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan polisi telah menangkap Pendeta Henderson Sembiring Kembaren.
"Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan. Dan saat diintograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Sebelumnya, terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga pelaku emosi dan kehilangan kendali. Pelaku sudah diamankan ke Polres Deli Serdang," ujar AKBP Tatan, Kamis (31/5/2018) malam.
Sementara jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan.
Baca: Gara-gara Masalah Ini, Terdakwa AR Dituntut Enam Tahun Penjara
Mengenai motif kejahatan, pelaku emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepadanya.
Tatan menceritakan kronologis penangkapan, selesai olah TKP dan pengumpulan alat bukti, tim gabungan Satreskrim Polres Deliserdang, Unit Polsek Tanjungmorawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut, mengejar Pendeta Henderson.
Tim gabungan mengamankan Henderson Kembaren, warga dusun VI Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang di kawasan Harjosari Pancurbatu, Deliserdang tanpa perlawanan.
Ia ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB.
"Sudah diamankan dan pelaku masih diproses. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun," ujar AKBP Tatan.
Baca: Tawarkan Merk Luar Negri, Planet Surf Berikan Diskon Beli 1 Dapat 2
Kepala Satuan Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman juga mengatakan telah menangkap terduga pelaku, Pendeta Henderson.