Hubungan Intim Saat Imsak Bagaimana Hukumnya? Diteruskan Atau Harus Berhenti, Ini Penjelasannya
Selama dari terbit matahari hingga tenggelam, umat Islam diminta untuk menahan nafsu tidak makan, minum dan juga berhubungan suami istri.
Artinya, “(Dengan sengaja atau pilihan sadarnya) hal ini meniscayakan bila sesuatu tertelan tanpa sengaja ke dalam perutnya, maka puasanya tidak batal karena air atau makanan (asap rokok misalnya),” (Lihat Syakh Bakri Dimyathi Syatha, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266).
Hal ini berlaku juga bagi mereka sedang berjimak lalu masuk waktu imsak, aktivitas bisa dilanjutkan.
Tetapi ketika berhubungan suami istri kemudian masuk waktu subuh, maka yang bersangkutan wajib menghentikannya.
Orang ini harus menghentikan aktivitas hubungan seksual dengan cara mencabut penisnya kemaluan pasangan.
Hal ini dimaksudkan agar puasanya tetap sah.
وكذا لو كان مجامعا عند ابتداء طلوع الفجر فنزع في الحال أي عقب طلوعه فلا يفطر وإن أنزل لأن النزع ترك للجماع
Artinya, “Sama halnya (tetap sah puasa) saat seseorang sedang berjimak lalu tiba waktu terbit fajar, kemudian ia mencabutnya seketika maksudnya setelah fajar terbit, maka puasanya tidak batal sekalipun ia mengalami ejakulasi. Pasalnya, pencabutan penis itu sama dengan meninggalkan jimak,” (Lihat Syakh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada hamisy I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266).
Baca: Begini Cara Mandi Junub Sesuai Tuntunan Rasulullah, Yang Besok Puasa Jangan Lupa!
I‘anatut Thalibin mensyaratkan pencabutan kemaluannya itu harus berdasarkan niat untuk mencabutnya.
Kalau seseorang tetap melanjutkan aktivitas seksualnya sementara waktu fajar telah tiba, maka puasanya batal.
Ia wajib menggantinya di hari lain dan wajib membayar kaffarah.
Kami menyarankan sebaiknya ketika waktu imsak masuk kita sudah bersiap-siap membersihkan diri dan menyudahi aktivitas makan dan minum, kecuali mereka yang telat bangun. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K/nu.or.id)
Sebaiknya Tidak Dilakukan
Pada konsultasi Ramadan yang pernah dimuat Tribunnews juga diterangkan boleh tidaknya berhubungan saat imsak.
Assalamualaikum pak ustadz.
Apakah boleh berhubungan badan dengan Istri ketika memasuki imsak?