Wajah Kesedihan Ibu Zumi Zola Saat Berjalan, Ini Deret Keluarga Zumi Zola Yang Diperiksa KPK
Hermina ke luar dari gedung KPK sekira pukul 17.00 WIB. Ia terlihat menangis begitu keluar dari Gedung KPK.
Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya dia pergi meninggalkan kantor KPK dengan menumpang Toyota Fortuner putih berpelat nopol B 1418 RFS.
Tim penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan dan penyitaan dari sejumlah tempat di Jambi pada 31 Januari 2018 setelah Zumi Zola dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Di antara objek yang digeledah adalah vila keluarga Zumi Zola yang berada di Tanjung Jabung.
Dari tempat tersebut, KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS).
Uang miliar rupiah itu diduga bagian dari bukti terkait kasus gratifikasi Zumi Zola.
Kuasa hukum Zumi Zola, Muhamad Farizi pernah menyebut adanya brankas dalam vila tersebut yang turut digeledah oleh penyidik KPK.
Menurutnya, uang di brankas itu jumlahnya di bawah Rp 5 miliar, namun bukan terkait hasil korupsi.
"Nilainya tidak sampai Rp 5 miliar kok. Nilainya cuma sekitar Rp 2 sekian miliar, dan uang dolar, serta sisa waktu dia kuliah di London," kata Farizi saat itu.
KPK menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan sebagai tersangka.
Keduanya diduga bersama-sama atau sendiri-sendiri menerima gatifikasi sekitar Rp 6 miliar dari sejumlah kontraktor terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi sepanjang tahun 2014-2017.
Sebagian uang gratifikasi tersebut disinyalir digunakan untuk "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi untuk pemulusan pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018.
KPK menyangka Arfan dan Zumi Zola melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: KULINER: Sambal dengan Bumbu Rahasia Tersedia di Nununa Tekwan
Baca: KULINER JAMBI: Nununa Tekwan Boyong Konsep Box Truck untuk Jualan Tekwan
Penetapan tersangka Arfan dan Zumi Zola ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap Rp 6 miliar terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018 yang menimpa sejumlah anak buah Zumi Zola.
Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.