Asal Sebut "Bom Surabaya Rekayasa", Ini Dia Deretan Netizen yang Jadi Tersangka
Peristiwa duka mendalam yang dialami warga Surabaya akibat ulah bom bunuh diri di 3 gereja ternyata ditanggapi sebagian masyarakat tidak serius.
Himma Dewiyana Lubis nyaris pingsan saat dihadirkan di pelataran Dirkrimsus Polda Sumut, Minggu (20/5/2018). (TRIBUN MEDAN/SOFYAN AKBAR)
Gara-gara memasang status di Facebook bahwa teror bom di Surabaya merupakan skenario, Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46) warga Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, ditangkap polisi, Sabtu (19/5/2018).
Dosen Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU) ini menjalani pemeriksaan sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Himma mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya sangat menyesal sekali, saya tidak tahu itu hoaks. Saya sebenarnya bodoh sekali, saya pesan kepada masyarakat, jangan asal membagikan status orang lain. Ini sudah saya rasakan akibatnya" kata Himma, dengan suara parau, Minggu (20/5/2018).
Dia mengaku tidak ada maksud apa-apa memasang status yang disebut bukan miliknya itu. Begitu membaca tulisan yang menyebutkan, "3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu" Skenario pengalihan yg sempurna...#2019GantiPresiden", Himma langsung menyebarkannya.
Himma mengaku lupa dari akun siapa dia mengambil tulisan itu.'
"Ah, masa sih mungkin seperti itu? Makanya saya bagikan, tidak ada dasar apa-apa, spontanitas saja. Tapi, ternyata ini yang membuat saya jadi tersangka," kata dia.
Saat itu, Himma sempat pingsan. Seorang perwira polisi, Kompol Elly Iswana Torech yang mendampingi lantas menangkap tubuh Himma. Dibantu beberapa petugas lain, pelaku dipapah lalu didudukan ke kursi.
Tak lama dia kembali siuman.
Setelah mengetahui postingannya viral, pelaku langsung menutup akun Facebook-nya.
Namun, postingan itu sudah terlanjur di screenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.
"Bisa dibayangkan bagaimana terpukulnya perasaan keluarga korban yang saat ini masih berduka? Pelaku kita kenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, walau apa yang dilakukannya sebagai bentuk luapan emosi," kata Tatan.
Hasil pemeriksaan, lanjut Tatan, pelaku mengaku kecewa dengan pemerintahan saat ini yang menurut pelaku tidak sesuai janji saat kampanye dulu.
Pelaku kemudian menulis status tersebut pada 12 dan 13 Mei 2018, di rumahnya.
3. Kepala Sekolah Jadi Tersangka
FSA, oknum PNS Kabupaten Kayong Utara saat diperiksa petugas be(Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan) ()
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA sebagai tersangka karena membuat status di Facebook terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) yang lalu.