Sidang Dugaan Suap Supriyono

Chumaidi Sebut Erwan Malik Mengada-ada, Jaksa KPK Kemudian Melakukan Ini

"Dak ada itu, Pak. Mengada-ada keterangannya. Saya tidak pernah bilang begitu," kata Chumaidi Zaidi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Suasana sidang. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBINJAMBI.COM, JAMBI - Chumaidi Zaidi mengatatakan keterangan Erwan Malik, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, dalam persidangan, mengada-ada. Itu disampaikan Chumaidi saat bersaksi saat sidang, Rabu (16/5/2018).

Dalam persidangan, Chumaidi Zaidi beberapa kali menyampaikan bantahan dari keterangan saksi lainnya.

Seperti saat ditanya Jaksa Penuntut KPK mengenai keterangan Erwan Malik yang menyebutkan bahwa Chumaidi bersedia menjamin fraksi PDI Perjuangan untuk hadir dalam persidangan.

Namun, keterangan itu dibantah Chumaidi.

"Dak ada itu, Pak. Mengada-ada keterangannya. Saya tidak pernah bilang begitu," kata Chumaidi Zaidi.

Keterangan itu lantas dikonfrontir Jaksa KPK kepada Erwan Malik.

Baca: Berhasil Tembak Mati 4 Teroris, Polda Riau Harus Ikhlas Kehilangan Satu Personel Kepolisian

Baca: Beredar Video Serangan Teroris ke Polda Riau, Dua Orang Tergeletak!

"Waktu itu, Pak, saya ketemu ketua. Dia bilang langsung aja ke Pak Chumaidi. Setelah ketemu beliau (Chumaidi Zaidi), katanya itu tanggung jawab saya. Besok pagi sebelum sidang saya kumpulkan," kata Erwan Malik, tetap bersikukuh pada keterangannya semula.

Chumaidi juga membantah keterangan Syahbandar yang mengatakan saksi Chumaidi ikut menyetujui soal fee dua persen proyek multiyears fly over di Simpang Mayang.

"Tidak ada. Saya diam waktu itu, saya tidak ada bilang setuju," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved