Bupati Safrial Usul Pendamping PKH Bisa Dapat Nomor Induk Pegawai

"Saya berharap pemerintah pusat agar memperhatikan pejuang-pejuang pendamping keluarga harapan (PKH) yang sudah mengabdi beberapa tahun"

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Duanto AS
Bantuan PKH (Antara) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial, mengajukan usul agar pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP). Saat ini ada 57 pendamping PKH tingkat pendidikan sarjana yang dinyatakan lulus seleksi.

Bimbingan peningkatan kapasitas pendamping PKH Kabupaten Tanjab Barat, di Hotel Ariyadh Kuala Tungkal, Jumat (11/5).

"Ada 57 orang yang merupakan hasil tes dan seleksi sarjana. Kalau pengabdiannya bagus, kalau bisa dikasih NIP, Pak. Diangkat menjadi PNS," kata Safrial.

Usul itu disampaikan Safrial dalam sambutannya di hadapan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial, Harry Hikmat, ketika membuka pelatihan bimbingan peningkatan kapasitas pendamping PKH di Tanjab Barat.

Baca: Pasar Malam Jalinsum KM 01 Sarolangun Akhirnya Dapat Izin Operasi, Ini Syaratnya

Baca: Cewek Ini Tak Kapok Masuk Jeruji Besi, Kelakuannya Menakutkan

Baca: Fakta Yang Bikin Bangga, Briptu Fandi Setyo Nugroho Ternyata Alumni UGM

Permintaan bupati langsung mendapat sambutan dari para pendamping desa dengan perkataan, "setuju, Pak".

"Saya berharap pemerintah pusat agar memperhatikan pejuang-pejuang pendamping keluarga harapan (PKH) yang sudah mengabdi beberapa tahun," ujarnya.

Safrial mengatkaan PKH merupakan strategi penanggulangan kemiskinan yang ditujukan pada keluarga kurang mampu. Dengan persyaratan yang dikaitkan dengan pendidikan kesehatan dan kesejahteraan, serta bagaimana mengubah mindset masyarakat dalam mengakses fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.

Selain itu, Safrial mengatakan bahwa pelaksanaan PKH di Kabupaten Tanjab Barat membuka terciptanya lapangan pekerjaan baru bagi putra-putri daerah sebagai pendamping. Setidaknya sudah ada 57 orang yang merupakan hasil tes dan seleksi sarjana.

Sementara itu, dalam Laporan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanjab Barat, Sarifudin, mengatakan tujuan penyelenggaraan bimtek peningkatan PKH, pertama, memberikan pembekalan kepada SDM pendamping PKH agar lebih profesional, tangguh dan handal. Kedua, terciptanya pelayanan yang lebih baik dan optimal kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

"Memberikan pembekalan kepada SDM pendamping PKH agar lebih profesional, tangguh dan handal dan terciptanya pelayanan yang lebih baik dan optimal kepada keluarga penerima manfaat (KPM)," ungkap Sarifuddin.

Penyelenggaraan bimtek dari 10-12 Mei 2018, di aula Hotel Ariyath, Kuala Tungkal. Peserta ada 57 orang, yang terdiri 25 orang pendamping lama dan 32 orang pendamping baru. Mereka merupakan hasil seleksi Kementerisn Sosial RI yang persyaratannya merupakan penduduk setempat.

Insentif dari Kemensos RI rerata Rp 2,5 juta dan melalui DPA Dinas Sosial Kabupaten Tanjab Barat 2018 teralokasi insentif operasional pendamping PKH sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Narasumber yang menyampaikan materi dari Direktur Jaminan Sosial keluarga Kementerian Sosial, pejabat Pemkab Tanjab Barat, Dinas Sosial Tanjab Barat, Koordinator PKH Wilayah Provinsi Jambi, Koordinator PKH Tanjab Barat.

Hadir dalam acara itu Kasubdid Validasi dan terminasi M Slamet Santoso, Camat Tungkal Ilir, Kepala Dinas Sosnakertrans, Nor Setyo Budi, perwakilan Kepala OPD Tanjab Barat.

Baca: Briptu Rachel Sempat Sita Perhatian Saat Kejadian Mako Brimob, Sosok Sangar Tapi Cantik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved