Pasar Malam Jalinsum KM 01 Sarolangun Akhirnya Dapat Izin Operasi, Ini Syaratnya
Camat Sarolangun, Muhammad Idrus, mengatakan sudah memanggil pihak pengelola pasar untuk memberikan peringatan dan kelengkapan persyaratan...
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Duanto AS
Laporan wartawan Tribun Jambi, Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sempat tak mendapat izin dari pemerintah kecamatan, akhirnya, pasar malam di Jalan Lintas Sumatera, Km 01 Sarolangun, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, boleh dioperasikan hingga 25 Mei 2018.
Pasar malam boleh dioperasikan dengan syarat dan ketentuan yang disepakati masyarakat setempat, pengelola pasar dan rekomendasi pemerintah kecamatan.
Pasalnya, pasar malam yang berada sebelum Mapolsek Sarolangun itu, diketahui belum mengantongi izin tapi sudah didirikan. Bahkan, itu telah beroperasi seminggu terakhir.
Camat Sarolangun, Muhammad Idrus, mengatakan sudah memanggil pihak pengelola pasar untuk memberikan peringatan dan kelengkapan persyaratan pendirian pasar malam.
Dia menyebutkan persyaratan yang harus dilengkapi surat pengantar dari lurah, surat pernyataan sanggup mengikuti aturan oleh pengelola, surat permohonan pengelola, surat izin pinjam pakai lokasi dari yang punya tanah, dan rekomendasi pemerintah kecamatan setempat.
Baca: Cewek Ini Tak Kapok Masuk Jeruji Besi, Kelakuannya Menakutkan
Baca: Perbedaan Hubungan Mahathir Mohamad dengan Soekarno dan Soeharto, Ternyata Begini
Baca: Briptu Rachel Sempat Sita Perhatian Saat Kejadian Mako Brimob, Sosok Sangar Tapi Cantik
"Semua bahan sudah diajukan kekita, saat ini rekomendasi kecamatan sedang diurus, " katanya, Jumat (11/5).
Selain persyaratan administrasi, setidaknya sudah ada lima tokoh masyarakat, mulai dari Ketua Lembaga Adat setempat, Ketua Karang Taruna, Ketua LPM, Ketua Lingkungan dan Pegawai Syarak, telah menandatangani surat persetujuan.
"Kalau ada indikasi perjudian akan ditutup langsung secara paksa, masyarakat juga sepakat begitu," ujarnya.
Camat juga mengingatkan kepada pengelola pasar malam, jika ingin membuka pasar malam, mereka harus mengurus izinnya terlebih dahulu. Jangan mendirikan pasar baru mengurus izin.
"Tadi sudah saya panggil ketua pengelola pasar malam, namanya Pak Wira. Dan diingatkan agar ke depannya taat aturan, jika ingin buka pasar malam," katanya.
Baca: Fakta Yang Bikin Bangga, Briptu Fandi Setyo Nugroho Ternyata Alumni UGM
Baca: Tukang Servis HP Sedunia Bakal Menolak Perbaiki Ponsel Satu ini, Karena Disebut Sangat Sulit