Kasus Suap Pengesahan APBD

Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - M Juber Buka-bukaan di Persidangan, 'Saya yang Distribusikan'

M Juber, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar buka-bukaan di persidangan kasus OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi,

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/dedy nurdin
Tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi jadi saksi di persidangan kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Rabu (2/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M Juber, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar buka-bukaan di persidangan kasus OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, Rabu (2/4/2018).

Saat bersaksi Juber mengaku menjalankan perintah untuk menerima uang jatah Fraksi Golkar dari Ketua Fraksi, Sufardi Nurzain.

"Abang lah yang ngambeknya ya," kata Juber menirukan perkataan Sufardi pada dirinya.

Baca: Tangan Kebas karena Kerap Tidur Berbantalkan Lengan, Wanita Ini Tak Menyangka Akibatnya

Ia juga mengatakan untuk jatah anggota Fraksi Golkar dilakukan pemotongan sebanyak Rp 10 Juta.

Pemotongan dilakukan atas perintah dari ketua fraksi, "perintahnya kalau banggar potong 10 juta. Kalau bukan banggar 25," katanya.

"Untuk Ismet kahar saya potong 10, Sufardi bilang harusnya 15 dipotong. Tapi karna sudah diambil uangnya sudah dibawa saya ndak enak lagi mau minta," kata Juber di persidangan.

Ia menambahkan uang hasil ketok palu untuk fraksi Golkar dirinya lah yang mendistribusikan.

Termasuk melakukan pemotongan uang hingga perintah untuk mengembalikan uang Rp 337 juta yang belum terdistribusikan ke KPK.

"Sisa itu jatah saya, Sufardi sama Gusrizal. Jatah saya saja dipotong, cuma jatah Ketua Fraksi yang tidak dipotong," katanya.

Seperti terlihat, M Juber bersaksi dipersidangan bersama enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

Baca: Berhubungan Intim di Pagi Hari Ternyata Lebih Bermanfaat. Simak 5 Alasannya

Baca: Kasus Pedofilia di Jambi, Waka Dekan FH Unja: Jika Pelaku Orang Dekat Hukumannya Lebih Berat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved