Kasus Pedofilia

Kasus Pedofilia di Jambi, Waka Dekan FH Unja: Jika Pelaku Orang Dekat Hukumannya Lebih Berat

"Kejadian ini memang sangat memprihatinkan, jadi aparat hukum memang harus bekerja keras untuk hal ini. Jika kita lihat dari aspek

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Kasus Pedofilia di Jambi, Waka Dekan FH Unja: Jika Pelaku Orang Dekat Hukumannya Lebih Berat
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - "Kejadian ini memang sangat memprihatinkan, jadi aparat hukum memang harus bekerja keras untuk hal ini. Jika kita lihat dari aspek hukum tertulis yang ada di Indonesia, sebetulnya sudah sangat memadai. Kita sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)," ujar Hj. Hafrida, SH, M.H, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Unja menanggapi maraknya kasus pedofilia saat ini.

Menurut Hafrida, didalam UUPA tersebut juga telah di tuliskan bahwa jika pelaku dari pedofilia dilakuka oleh orang-orang terdekat misalnya orangtua ataupun guru maka hukuman pidana nya diperberat.

Baca: VIDEO: Workshop Produksi Film Sekolah Lapang di Tempoa Art

Jadi Pelaku-pelaku memang harus diberikan suatu ganjaran yang keras, agar dapat memberikan efek jera pada pelaku pedofilia tersebut.

Kemudian Presiden mengeluarkan Perpu yang memberikan pemberatan terhadap pelaku pedofilia, diantaranya pemberatan dengan hukuman kebiri kimia, dan pemasangan chip.

Tetapi memang dalam  prakteknya ini belum dilaksanakan, karena memang masih banyak sekali sarana dan prasarana yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar bisa diterapkan.

Memang negara harus betul-betul , agar aturan yang telah dibuat tadi bisa diterapkan dan memberikan efek jera kepada pelaku, hal macam ini memang terus terjadi.

Bahkan yang paling memprihatinkan adalah pelaku merupakan orang-orang yang justru sangat dipercayai oleh siswa dan bahkan orang tua mempercayai untuk anak-anak menempuh pendidikan dan sebagainya. Tetapi mereka malah di mangsa oleh predator-predator seks yang justru orang-orang yang dipercaya.

Baca: KDRT dan Kekerasan Seksual Meningkat, DP3A Sarolangun Berencana Gandeng Organisasi Wanita

Baca: Pengumuman Kelulusan SMA - Kadisdikbud Sarolangun Sampaikan Imbauan

"Terkait dengan kepolisian yang hingga sampai saat ini belum menemukan pelaku dari pedofilia, saya yakin dan percaya tentu pihak kepolisian sudah melakukan berbagai upaya untuk menangkap para pelaku. Tetapi mungkin memang sampai saat ini belum berhasil jadi dengan demikian pihak kepolisian harus lebih berusaha lagi untuk menangkap pelaku," imbuh Hafrida.

Untuk hukuman yang akan diberikan kepada pelaku pedofilia dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun, bahkan jika pelakunya adalah orang-orang terdekat misalnya dalam konteks guru maka dapat diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Kemudian dengan Perpu yang telah dikeluarkan oleh Presiden terhadap pelaku selain dapat dijatuhi hukuman pidana sebagaimana peraturan perundang-undangan bisa, pelaku juga bisa diberikan pemberatan hukuman kebiri kimia atau pemasangan chip.

"Selain itu, terhadap pelaku yang kabur dari tanggungjawabnya, jika pelaku tertangkap itu juga bisa menjadi alasan yang memberatkan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana maksimal kepada pelaku," ujar Hafrida mengakhiri.

Baca: Fasha Kunjungi Perajin Batik, Mereka Keluhkan Malam yang Dingin

Baca: Dari 127 Kepala Sekolah yang Dilantik, Hanya 27 yang Layak. Ini Penjelasan Kadinas Diknas

Baca: Buntut Pelantikan 124 Kepala Sekolah di Bungo, Untuk Tanda Tangan Ijazah Murid Tak Lagi Berani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved