Hendak 'Modusi' Mantan Siswi di Kamar Hotel Pak Guru Dicyduk Satpol PP
Oknum guru asal Temanggung, AF (52), ketahuan belangnya saat dipergoki petugas Satpol PP kencan dengan
Baca: Madrid vs Bayern Kontroversial Real Madrid Berhasil Terhindar dari Dua Hukuman Penalti
Baca: Nenek Ini Selama 28 Tahun Tak Mengonsumsi Gula: Kini Lihatlah Hasilnya, Wow, Sungguh Luar Biasa
Baca: Fahri Hamzah: Jangan Sembunyi Dibalik Citra. Ayo Main di Gelanggang Terbuka. Ini Aku Dimana Kamu!
Keduanya pun digelandang ke kantor Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, mengatakan, dalam razia penyakit masyarakat yang menyasar tempat penginapan, losmen dan hotel kelas melati tersebut didapati 8 pasangan tidak resmi, satu pasangan resmi, dan dua orang tidak membawa identitas.
"Kami juga menjaring oknum guru yang kedapatan dengan mantan anak didiknya di kamar hotel. Kami akan proses mereka karena menyalahi perda. Kami juga akan memanggil orangtua dari yang bersangkutan," jelas Singgih.
Sementara, untuk pasangan resmi, pihaknya tetap melakukan tindakan karena kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras (miras).
Petugas juga hampir menangkap salah seorang yang mengonsumsi sabu-sabu tetapi terlanjur kabur.
"Kami juga mendapati satu orang yang diduga habis mengkonsumsi sabu namun demikian saat akan ditangkap kabur," terang Singgih.
Baca: Tenggelam dan Diselamatkan, Pria Ini Malah Gugat Polisi yang Selamatkan Nyawanya, Alasannya
Baca: Ramalan Zodiakmu Bulan Ini Aries Harus Ekstra Hati-hati Lengkapnya Cek di Sini!
Baca: Ini Kalimat Satir Ki Hajar Dewantara Yang Bikin Merah Kuping Penjajah Belanda, Tajam
Dalam razia pekat tersebut, Satpol PP Kota Magelang turut berkoordinasi dengan Sub Denpom, Polres Magelang Kota, Kodim 0705/Magelang, dan Dinas Kesehatan.
Lokasi penyisiran seperti di beberapa hotel, serta losmen sederhana lainnya.
"Razia kami lakukan untuk menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Razia ini juga berdasarkan laporan warga yang merasa resah" tandas Singgih. (Tribun Jogja)