Melalui Surat Tulis Tangan Setya Novanto Ikhlas Terima Vonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus koruTerdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto mengaku ikhlas menerima putusan dari

Editor: rida
Sidang Setya Novanto. 

Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut.

Dia dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani masa hukuman.(amriyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setya Novanto Ikhlas Tak Akan Banding, KPK Segera Mengeksekusinya, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/01/setya-novanto-ikhlas-tak-akan-banding-kpk-segera-mengeksekusinya?page=all.

Penulis: Amriyono Prakoso

Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved