Melalui Surat Tulis Tangan Setya Novanto Ikhlas Terima Vonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus koruTerdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto mengaku ikhlas menerima putusan dari

Editor: rida
Sidang Setya Novanto. 

TRIBUNJAMBI.COM- Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto mengaku ikhlas menerima putusan dari majelis hakim yang memvonis dirinya selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hal itu diucapkan oleh pengacara Novanto, Robinson yang menjelaskan bahwa keputusan diambil ketika sudah menit-menit terakhir sebelum tenggat waktu untuk berpikir habis.

"Baru saja tadi pukul 15.00 WIB, Pak Nov bilang dia sudah ikhlas. Jadi, kami tidak akan mengajukan banding," jelasnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Novanto juga menulis langsung dengan tangannya kepada KPK yang pada intinya menerima putusan hakim atas vonis yang telah dijatuhkan.

"Ada surat tulis tangan langsung dari Pak Nov kepada KPK. Dia tulis disitu menerima putusan," lanjutnya.

Tidak hanya itu, kepada KPK, Novanto juga meminta untuk mempertimbangkan kembali masalah Justice Collaborator (JC) yang diajukan olehnya beberapa waktu lalu.

1
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (27/4). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Menurut dia, hal tersebut akan berguna untuk pengurangan masa tahanan yang akan dihadapi. Begitu juga dengan harapan yang diinginkan oleh kuasa hukum.

Baca: Cek Ketakutan-ketakutan Berdasarkan Zodiak Kalau Dikamu Tepat Gak?

Baca: Tak Mau Dianggap Diam Soal 2 Anak yang Tewas di Monas, Begini Reaksi Mahfud MD

Baca: Niat Puasa Nisfu Syaban Anda Sudah Benar Belum? Cek di Sini Sesuai Tuntunan Ustadz Abdul Somad

"Iya kami berharap pimpinan bisa mempertimbangkan ulang keinginan JC dari Pak Nov. Beliau akan kooperatif apabila dimintai keterangan," ucapnya.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, pihaknya juga menaati putusan dari hakim Tipikor.

Alasannya, putusan itu sudah melebihi dari dua per tiga tuntutan yang diajukan oleh KPK.

Selain itu, seluruh dakwaan yang disampaikan oleh KPK juga diadopsi dalam keputusan tersebut.

"Kami menghormati dan menaati keputusan hakim. Sudah tidak ada alasan bagi kami untuk mengajukan banding atas vonis SN," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta.

Segera Eksekusi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah itu akan segera melakukan eksekusi terhadap vonis mantan ketua DPR tersebut.

Baca: Jadwal Liga Champions Real Madrid VS Bayern Muenchen, Ini Susunan Lengkap Pemain dan Prediksinya

Baca: May Day 2018 - Curhatan dan Video Ifan, Vokalis Seventeen yang Sindir TKA Ini Viral, Katanya

Baca: Astaga! Tren Jual Keperawanan Miliaran, Jasmine Pakai Untuk Bisnis dan Keliling Eropa

Pasalnya, kedua belah pihak sudah tidak mengajukan banding.

"Apabila tidak ada yang banding, kami bisa segera lakukan eksekusi. Kapan persisnya? Nanti jaksa yang menentukan," ujarnya.

1
Terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/4/2018). (TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI)

Meski begitu, Novanto dalam minggu ini akan terlebih dahulu menjalani sidang untuk menjadi saksi dalam persidangan merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Terlebih, masa penahanan Novanto di KPK sudah hampir selesai, yakni pada 4 Mei 2018 mendatang.

Sehingga, mantan ketua umum Partai Golkar itu dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Baca: SPAN PTKIN Terima 88.783 Siswa Apakah Kamu Salah Satunya? Cek Informasi Lengkap di Sini

Baca: Anak Yatim Mandi Oli Bekas, Ini Cerita Versi Pemilik Bengkelnya

Baca: Tertabrak Kereta Hingga Tubuh Nyaris Terpotong, Pria Ini Nyaris Mati Alami Keajaiban

"Ya kalau semua administrasi sudah selesai, bisa segera pindah ke sana," jelas Febri.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto telah memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut.

Dia dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani masa hukuman.(amriyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setya Novanto Ikhlas Tak Akan Banding, KPK Segera Mengeksekusinya, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/01/setya-novanto-ikhlas-tak-akan-banding-kpk-segera-mengeksekusinya?page=all.

Penulis: Amriyono Prakoso

Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved