Melalui Surat Tulis Tangan Setya Novanto Ikhlas Terima Vonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus koruTerdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto mengaku ikhlas menerima putusan dari
Segera Eksekusi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah itu akan segera melakukan eksekusi terhadap vonis mantan ketua DPR tersebut.
Baca: Jadwal Liga Champions Real Madrid VS Bayern Muenchen, Ini Susunan Lengkap Pemain dan Prediksinya
Baca: May Day 2018 - Curhatan dan Video Ifan, Vokalis Seventeen yang Sindir TKA Ini Viral, Katanya
Baca: Astaga! Tren Jual Keperawanan Miliaran, Jasmine Pakai Untuk Bisnis dan Keliling Eropa
Pasalnya, kedua belah pihak sudah tidak mengajukan banding.
"Apabila tidak ada yang banding, kami bisa segera lakukan eksekusi. Kapan persisnya? Nanti jaksa yang menentukan," ujarnya.

Meski begitu, Novanto dalam minggu ini akan terlebih dahulu menjalani sidang untuk menjadi saksi dalam persidangan merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Terlebih, masa penahanan Novanto di KPK sudah hampir selesai, yakni pada 4 Mei 2018 mendatang.
Sehingga, mantan ketua umum Partai Golkar itu dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Baca: SPAN PTKIN Terima 88.783 Siswa Apakah Kamu Salah Satunya? Cek Informasi Lengkap di Sini
Baca: Anak Yatim Mandi Oli Bekas, Ini Cerita Versi Pemilik Bengkelnya
Baca: Tertabrak Kereta Hingga Tubuh Nyaris Terpotong, Pria Ini Nyaris Mati Alami Keajaiban
"Ya kalau semua administrasi sudah selesai, bisa segera pindah ke sana," jelas Febri.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto telah memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.