Kuswati Ingin Bertemu Jodoh, Buruh Tuna Daksa Sehari Dibayar Rp 4000

Ketika disinggung soal harapan kedepan, raut wajah Kuswati sontak berubah merona, sambil mengulum senyum dia berujar...

Editor: Duanto AS
Kuswati, buruh plasma penyandang tuna daksa saat sedang menyulam bulu mata palsu di rumahnya di Desa Panusupan, Kecamatan Rembang, Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu (29/4/2018).(KOMPAS.com/Iqbal Fahmi) 

“Saya ingin membahagiakan ibu saya, tapi cuma ini yang bisa dilakukan oleh orang cacat seperti saya, mas,” suaranya bergetar ketika menyebut kata cacat.

Menurut Purwati, jauh sebelum ini, Kuswati pernah mengenyam bangku sekolah sampai kelas 3 SD. Selama masa studinya, lanjut Purwati, dia juga tergolong siswa yang cerdas.

“Kelas satu saja Kuswati sudah lancar membaca,” kata Purwati di bibir dipan.

Namun, cibiran yang datang bertubi-tubi dari teman-teman sekelas, membuat anak bungsu dari dua bersaudara ini mogok sekolah dan memilih untuk putus. Semenjak itu, setiap angka dan warna dalam almanak sudah tak banyak berarti dalam hidupnya. Kuswati pun memutuskan untuk tenggelam dalam rutinitas harian, ngidep.

Menjadi sosok marginal dalam fenomena perburuhan plasma di Purbalingga, membuat Kuswati selalu luput dari perhatian pemerintah. Selama 10 tahun menjadi buruh ngidep, tidak pernah sekalipun ada petugas dinas yang datang meninjau keadaannya.

Ketika disinggung soal harapan kedepan, raut wajah Kuswati sontak berubah merona, sambil mengulum senyum dia berujar. “Saya tidak berharap banyak, saya juga tidak ingin lanjut sekolah. Saya cuma bermimpi bisa bertemu jodoh saya yang bisa menerima saya apa adanya,” kata kuswati malu-malu.

Baca: Gunung Agung Erupsi Lagi Disertai Gempa

Baca: Gotong Royong Bersama Warga, Ini Kata Warga ke Zainal

Payung hukum dan jaminan sosial Fenomena buruh plasma di Purbalingga faktanya tak hanya dialami oleh Kuswati. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga, Rocky Junjungan menjelaskan, sistem kemitraan seperti plasma dan subkontraktor masih dikenal oleh hampir seluruh pabrik perusahaan bulu mata dan rambut palsu di Purbalingga.
“Kalau plasma itu masih cabang dari perusahaan inti. Kalau subkontraktor, dia hanya terikat perjanjian kontrak tertentu,” ujarnya pada hari yang sama. Tidak adanya kontrak tertulis, membuat para buruh mitra dari plasma dan subkontraktor terlepas dari kewajiban perusahaan inti.

Kewajiban perusahaan tersebut seharusnya meliputi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan jaminan sosial. “Berbeda dengan karyawan reguler yang ada di pabrik, karyawan plasma dan subkontraktor tidak ditarget pekerjaan, sehingga pendapatan mereka juga menyesuaikan,” katanya.

Dilematisnya kondisi para buruh mitra, baik itu plasma maupun subkontraktor di Purbalingga menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemerintahan daerah. Pasalnya, ada fakta terungkap jika sistem kemitraan yang menjamur di Purbalingga ini tidak memiliki payung hukum yang jelas, sehingga rawan wanprestrasi.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Supono Adi Warsito. Kepada Kompas.com, Supono menjelaskan, selama ini dirinya merasa kesulitan untuk mengambil langkah advokasi kepada para buruh mitra. Hal ini disebabkan, kebanyakan plasma atau subkontraktor yang mereka ikuti tidak berbadan hukum dan bahkan tidak terdaftar di Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT).

Setali tiga uang dengan apa yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HPTK) Dinsosnakertrans Kabupaten Purbalingga, Tukimin.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sangat sukar mendeteksi keberadaan plasma dan sub-kontraktor di Purbalingga. Inilah yang menurut Tukimin menjadi kendala sulitnya memberikan pembinaan tentang kesejahteraan dan jaminan sosial bagi buruh mereka.

“Kadang mereka (plasma) tidak hanya menyuplai kebutuhan pabrik besar, namun juga memasarkan sendiri tanpa brand mark,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved