Kasus Suap Pengesahan APBD

Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - KPK Temukan Fakta Baru Dalam Persidangan Erwan Malik Cs

Jaksa Penuntut KPK menilai ada fakta-fakta menarik yang ditemukan dari hasil persidangan tiga perkara Erwan Malik, Saipudin dan Arpan.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Saipudin saat sidang putusan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, menjalani sidang vonis Rabu (25/4/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut KPK menilai ada fakta-fakta menarik yang ditemukan dari hasil persidangan tiga perkara Erwan Malik, Saipudin dan Arpan. Ini disampaikan Febby Dwiandospendi usai persidangan Rabu (25/4/2018).

Dari hasil persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, ada beberapa nama yang disebut dalam putusan perkara ketiga terdakwa suap ketok palu RAPBD Tahun 2018 ini.

"Ada nama-nama yang muncul dan belum disidangkan, Para ketua fraksi yang telah menerima sesuai dakwaan walaupun mereka tidak mengakui jadi," Kata Febby dikonfirmasi usai persidangan pada Rabu malam.

Baca: Stikes Harapan Ibu Jambi Terus Berbenah, Ini Terobosan yang Dilakukan

Namun dalam waktu dekat ini Jaksa KPK akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk fikir-fikir menentukan sikap hukum kedepannya.

Febby menyebutkan ada dua yang menarik dari persidangan tiga perkara ini.

"Putusan yang lebih tinggi dari tuntutan KPK itu yang pertama. Kedua adanya fakta nama-nama para ketua fraksi sebagai mana dalam dakwaan JPU dan masuk dalam pututan," katanya.

Dari fakta dipersidangan ini masih akan dipelajari KPK mengambil langkah selanjutnya.

Terkait keterlibatan gubernur non aktif Zumi Zola, kata Febby memang belum nampak.

"Tapi saya berkeyakinan pasti akan terungkap di perkaranya Supriono," katanya.

Mengenai dugaan keterlibatan 16 nama oknum anggota DPRD yang disebutkan dalam persidangan lalu, ia menilai sudah terlihat dipersidangan meski para oknum tersebut tidak mengakui.

Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - Erwan Malik Merasa Kecewa Karena Hakim Bilang Begini

Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - Beda dengan Saipudin dan H Arpan, Vonis Erwan Malik Lebih Tinggi

KPK akan mengacu berdasarkan fakta di persidangan.

Apa lagi dari banyak saksi yang didatangkan, banyak petunjuk -petunjuk yang bisa mengarahkan pada perbuatan yang diduga telah menerima uang.

Ia juga secara gamblang menyebutkan dari fakta dipersidangan yang menyinggung nama-nama ketua fraksi.

Termasuk nama-nama pimpinan DPRD Provinsi Jambi. "Ya Empat orang itu, satu ketua DPRD tiga wakil ketua yang sekarang tinggal dua," katanya.

"Yang jelas nama-namanya sudah disebut. Tunggu aja kedepannya gimana," katanya lagi.

Selama persidangan untuk tiga perkara Erwan Mali Cs, total barang bukti sebanyak 104. Barang bukti perkara tiga ini kata Febby akan bermuara pada perkara Supriono.

"Total barang bukti 104. Termasuk di dalamnya alat bukti petunjuk dari rekaman elektronik. Banyak petunjuk yang bisa mengarah pada perbuatan yang pasti tunggu aja lah," katanya.

Baca: Usaha Hidroponik Dilirik Bank Mantap, Di-launching Usai Lebaran untuk ASN dan Pensiunan

Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - H Arpan Juga Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Baca: Coba Kabur, Polisi Tembak Pelaku Begal. Waspada! Modusnya Nanya Alamat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved