Kasus Suap Pengesahan APBD

Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - KPK Temukan Fakta Baru Dalam Persidangan Erwan Malik Cs

Jaksa Penuntut KPK menilai ada fakta-fakta menarik yang ditemukan dari hasil persidangan tiga perkara Erwan Malik, Saipudin dan Arpan.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Saipudin saat sidang putusan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, menjalani sidang vonis Rabu (25/4/2018) siang. 

Apa lagi dari banyak saksi yang didatangkan, banyak petunjuk -petunjuk yang bisa mengarahkan pada perbuatan yang diduga telah menerima uang.

Ia juga secara gamblang menyebutkan dari fakta dipersidangan yang menyinggung nama-nama ketua fraksi.

Termasuk nama-nama pimpinan DPRD Provinsi Jambi. "Ya Empat orang itu, satu ketua DPRD tiga wakil ketua yang sekarang tinggal dua," katanya.

"Yang jelas nama-namanya sudah disebut. Tunggu aja kedepannya gimana," katanya lagi.

Selama persidangan untuk tiga perkara Erwan Mali Cs, total barang bukti sebanyak 104. Barang bukti perkara tiga ini kata Febby akan bermuara pada perkara Supriono.

"Total barang bukti 104. Termasuk di dalamnya alat bukti petunjuk dari rekaman elektronik. Banyak petunjuk yang bisa mengarah pada perbuatan yang pasti tunggu aja lah," katanya.

Baca: Usaha Hidroponik Dilirik Bank Mantap, Di-launching Usai Lebaran untuk ASN dan Pensiunan

Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - H Arpan Juga Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Baca: Coba Kabur, Polisi Tembak Pelaku Begal. Waspada! Modusnya Nanya Alamat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved