Kasus Suap Pengesahan APBD
Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - KPK Temukan Fakta Baru Dalam Persidangan Erwan Malik Cs
Jaksa Penuntut KPK menilai ada fakta-fakta menarik yang ditemukan dari hasil persidangan tiga perkara Erwan Malik, Saipudin dan Arpan.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut KPK menilai ada fakta-fakta menarik yang ditemukan dari hasil persidangan tiga perkara Erwan Malik, Saipudin dan Arpan. Ini disampaikan Febby Dwiandospendi usai persidangan Rabu (25/4/2018).
Dari hasil persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, ada beberapa nama yang disebut dalam putusan perkara ketiga terdakwa suap ketok palu RAPBD Tahun 2018 ini.
"Ada nama-nama yang muncul dan belum disidangkan, Para ketua fraksi yang telah menerima sesuai dakwaan walaupun mereka tidak mengakui jadi," Kata Febby dikonfirmasi usai persidangan pada Rabu malam.
Baca: Stikes Harapan Ibu Jambi Terus Berbenah, Ini Terobosan yang Dilakukan
Namun dalam waktu dekat ini Jaksa KPK akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk fikir-fikir menentukan sikap hukum kedepannya.
Febby menyebutkan ada dua yang menarik dari persidangan tiga perkara ini.
"Putusan yang lebih tinggi dari tuntutan KPK itu yang pertama. Kedua adanya fakta nama-nama para ketua fraksi sebagai mana dalam dakwaan JPU dan masuk dalam pututan," katanya.
Dari fakta dipersidangan ini masih akan dipelajari KPK mengambil langkah selanjutnya.
Terkait keterlibatan gubernur non aktif Zumi Zola, kata Febby memang belum nampak.
"Tapi saya berkeyakinan pasti akan terungkap di perkaranya Supriono," katanya.
Mengenai dugaan keterlibatan 16 nama oknum anggota DPRD yang disebutkan dalam persidangan lalu, ia menilai sudah terlihat dipersidangan meski para oknum tersebut tidak mengakui.
Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - Erwan Malik Merasa Kecewa Karena Hakim Bilang Begini
Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - Beda dengan Saipudin dan H Arpan, Vonis Erwan Malik Lebih Tinggi
KPK akan mengacu berdasarkan fakta di persidangan.