Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Narkoba di Bungo Sengaja Tabrakkan Motornya
Polres Bungo kembali meringkus pelaku kejahatan narkoba. Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Lamhot Hutapea membernarkan hal ini,
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Polres Bungo kembali meringkus pelaku kejahatan narkoba. Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Lamhot Hutapea membernarkan hal ini, Minggu (22/4).
”Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni satu plastik klip sabu satu sendok sabu satu samsung lipat satu HP flexi warna merah, satu plastik hitam berisi lima plastik bening berisi sabu, satu timbangan digital warna hitam, satu plastik hitam yang berisi (empat) butir yang berisi narkotika extacy, satu unit Handphone merk nokia warna biru, satu unit Sepeda motor merk honda, satu HP Samsung warna hitam dan 3 plastik klip berisi sabu sebanyak 80,65 gram,” ujar Lamhot.
Baca: VIDEO: Penampilan Teater Payung Hitam dari Bandung Meriahkan Pagelaran Palamjambe
Tiga tersangka yang ditangkap yakni, Tobri (29) dan Yanto (38) Warga desa Rantau Makmur kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo serta Hendri (35) Warga Desa Manggis Kecamatan Bathin III. Mereka ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Bungo, yang dipimpin langsung oleh, Kasat Narkoba, Iptu Lamhot Hutapea.
Sebelumnya Sat Narkoba Polres Bungo kembali meringkus tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkotika sabu, sekira pukul 03.30 Wib, minggu (18/4/2018) didesa Rantau Embacang kec. Tanah sepenggal.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada tindak pidana narkotika di desa Rantau Makmur kecamatan Tanah sepenggal lintas Kabupaten Bungo, kerap terjadi pesta narkoba jenis sabu dan ectasy.
Berkat informasi tersebut Tim Ops Antik Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan berpura-pura menjadi tamu rumah makan kemudian tim melihat pelaku sedang beristirahat di Rumah Makan Jaya Makmur dan melihat satu orang pemuda mencurigakan kemudian mengamankan pemuda tersebut dan dilakukan pengeledahan.
Baca: Kasus Suap CPNS Kabupaten Sarolangun Masuk Analisa Akhir Penyidik Kejati
Baca: KPU Tetapkan 3 Dapil, Ini Jumlah Anggota DPRD Sungai Penuh 2019
Team berhasil menemukan sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan dan kemudian team Satresnarkoba melakukan interogasi ke pelaku. Tobri mengakui mendapatkan sabu tesebut dari Yanto yang pada saat itu berada di dalam kebun di Desa Rantau Makmur lansung memberhentikan pelaku sedang mengendarai motor namun saat diberhentikan Yanto melakukan perlawanan dengan cara menabrakan sepeda motornya.
Meski pun begitu Yanto berhasil dilumpuhkan dan dilakukan pengeledahan, Saat itu juga ada satu pelaku kita amankan sedang membawa narkoba jenis extacy (inek) sebanyak 4 butir. Kemudian dari interogasi Yanto mengakui mendapatkan sabu-sabu dari Sdr Hendri dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam garasi samping rumah Hendri yang dikubur di dalam tanah.
Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Lamhot Hutapea dikonfirmasi membenarkan, satuan narkoba telah berhasil menangkap tiga tersangka Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis extacy dan sabu-sabu mereka merupakan Pengedar Narkoba.
Setiba petugas dilokasi, Tiga pelaku yang diamankan di Desa Rantau Embacang kec. Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo, langsung digeledah, untuk penggeledahan petugas menemukan barang bukti 4 butir extacy dan sabu-sabu 80,65 gram yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan dan didalam garasi.
Baca: Teater Payung Hitam Tampil, Ratusan Penonton Padati Gedung
Baca: Nobar Film Terbang untuk Anak-anak Yatim Jambi, Tujuannya Sangat Mulia
Baca: Black Out Munir, Hikayat Kematian Munir yang Dipentaskan Teater Payung Hitam
“Kini tersangka, sudah ditahan di Mapolres Bungo. Harapan ke depan, agar tidak lagi ada penyalahgunaan narkoba di Bungo, bagi masyarakat mengetahui adanya transaksi narkoba laporkan ke Polsek terdekat,” pungkasnya
“Tersangka atas perbuatannya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , ” tegas Lamhot.