Awalnya Teman Online, Kemudian Keduanya Kopi Darat, Tapi Pertemuan Berakhir Nyesek Hingga Polisi

Hingga dalam pertemanan di medsos tersebut tersangka seringkali melakukan bujuk rayu pada korban.

Editor: Duanto AS
IST
ilustrasi 

Jajaran UPPA Polres Malang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat ini tersangka masih dilakukan proses pemeriksaan.

Tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Yulistiana.

Baca: Tiga Terdakwa OTT Saling Bersaksi, Erwan Malik dan Arfan Dihadapkan dengan Saifudin

Baca: FOTO: 11 Anak Punk Ini Sudah Seperti TNI Lho, Liat Aksinya Pas Lagi Latihan

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved