Awalnya Teman Online, Kemudian Keduanya Kopi Darat, Tapi Pertemuan Berakhir Nyesek Hingga Polisi
Hingga dalam pertemanan di medsos tersebut tersangka seringkali melakukan bujuk rayu pada korban.
Editor:
Duanto AS
Jajaran UPPA Polres Malang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat ini tersangka masih dilakukan proses pemeriksaan.
Tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Yulistiana.
Baca: Tiga Terdakwa OTT Saling Bersaksi, Erwan Malik dan Arfan Dihadapkan dengan Saifudin
Baca: FOTO: 11 Anak Punk Ini Sudah Seperti TNI Lho, Liat Aksinya Pas Lagi Latihan
Berita Terkait