Awalnya Teman Online, Kemudian Keduanya Kopi Darat, Tapi Pertemuan Berakhir Nyesek Hingga Polisi

Hingga dalam pertemanan di medsos tersebut tersangka seringkali melakukan bujuk rayu pada korban.

Editor: Duanto AS
IST
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, MALANG - Gara-gara kenalan di media sosial (medsos) gadis ABG dicabuli hingga disetubuhi laki-laki beristeri.

Hal ini diketahui setelah tersangka, FR (25) warga Desa Sumbertangkil Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang diamankan jajaran UPPA Polres Malang.

Di mana orang tua korban yang berusia 17 tahun asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap korban.

Kanit V Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pertemanan antara tersangka dengan korban di media sosial (Medsos).

Selama dua tahun, keduanya berteman di medsos.

Di mana tersangka mengaku masih bujang, hingga dalam pertemanan di medsos tersebut tersangka seringkali melakukan bujuk rayu pada korban. Bahkan, tersangka siap menikahi korban.

"Pertemuan darat antara korban dan tersangka dalam beberapa kesempatan juga dilakukan antara keduanya," kata Yulistiana mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (20/3).

Sampai akhirnya, menurut Yulistiana, tersangka yang sering menemui korban di tempatnya bekerja di salah satu pabrik di wilayah Sengkaling mengajak ke rumahnya.

Baca: Terlahir Berkaki 3, Bayi Ini Jalani Operasi, Begini Kondisinya

Baca: Jalani Sidang Cerai Ahok-Vero, Fifi Letty Malah Unggah Foto Masa Kecil, Tebak yang Mana?

Baca: Porprov Bungo-Tebo 2018 Terancam Batal

Di rumah tersangka yang sebenarnya sudah beristeri namun hubunganya kurang harmonis sehingga isterinya pulang ke orang tuanya tersebut, tersangka kembali melakukan bujuk rayu terhadap korban.

Tersangka berjanji akan bertanggung jawab menikahi korban.

"Dari bujuk rayu itulah membuat korban percaya sehingga terjadilah persetubuhan hingga dua kali di rumah tersangka," ucap Yulistiana.

Sementara orang tua korban, ungkap Yulistiana, mengetahui kalau anaknya yang masih dibawah umur diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka tidak terima dan melapor ke Polres Malang.

Jajaran UPPA Polres Malang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat ini tersangka masih dilakukan proses pemeriksaan.

Tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Yulistiana.

Baca: Tiga Terdakwa OTT Saling Bersaksi, Erwan Malik dan Arfan Dihadapkan dengan Saifudin

Baca: FOTO: 11 Anak Punk Ini Sudah Seperti TNI Lho, Liat Aksinya Pas Lagi Latihan

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved