Asrul Sebut Nama Mantan Asisten Pribadi Zumi Zola di Persidangan OTT
Asrul Pandapotan kembali dihadirkan di persidangan OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang berlangsung
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Asrul Pandapotan kembali dihadirkan di persidangan OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang berlangsung pada Rabu (21/3/2018)
Asrul hadir di persidangan pada Rabu malam. Kehadirannya di persidangan untuk dikonfrontir dengan hasil kesaksian Gubernur Zumi Zola di persidangan sebelumnya. Terkait untuk pembuktian atas dakwaan Erwan Malik.
Di persidangan itu Asrul dicerca sejumlah pertanyaan oleh Penasehat Hukum Erwan Malik.
Baca: WADUH! - Kondom Terlepas Saat Berhubungan, Berbahayakah, Dok?
Seperti soal pernyataan Erwan Malik yang mengatakan pemberian uang ketok palu atas dasar persetujuan Gubernur Jambi yang disampaikan melalui Asrul.
Namun hal ini dibantah oleh Asrul. di persidangan Asrul mengatakan tak pernah memberikan keterangan nengenai persetujuan Zumi Zola soal pinjaman uang ketok palu.
"Dua kali saya sampaikan ada tidak solusi lain selain mengabulkan uang ketok palu itu," kata Asrul membantah keterangan Erwan Malik.
Sahabat karib Zumi Zola ini juga membantah soal adanya jaminan uang proyek untuk Asiang soal pinjaman uang Rp 5 miliar untuk uang ketok palu yang akan di berikan kepada 50 Anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Saya tidak bilang ada, tapi mungkin saja dapat," katanya menjawab pertanyaan PH terdakwa Erwan Malik.
Namun ia memberi keterangan yang cukup mengejutkan, Asrul membenarkan jika Pemerintah Provinsi Jambi pernah memberikan uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Tahun 2017 pada paripurna akhir tahun 2016.
Baca: VIDEO: Tendang dan Pukul Bayi Kembar 24 Bulan, Pengasuh Ini Malah Dibebaskan. WHAT!
Baca: Sebut Istrinya Setan, Pria Ini Lakukan Tindakan Sadis. Alasannya, Menyelamatkan Semua Orang!
Namun untuk hal itu kata Asrul yang lebih mengetahui adalah Apif Firmansyah, mantan Aspri Zumi Zola.
"Kalau itu dulu Apif yang melakukan," katanya.