Pengakuan Mami Akan 7 Fakta Lokasi Tambang dengan Aneka 'Warung Pemuas' yang Mengejutkan!

Bisnis haram kembali melejit setelah beberapa tahun belakangan meredup karena gejolak pertumbuhan ekonomi yang tak kunjung membaik.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi foto prostitusi 

Baca: HORE - ASN di Tanjabtim akan Diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai, Ini Nominalnya

5. Terancam Satu Tahun Penjara

Mami Endut terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah.

Perbuatan sang mami dituding menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.

Dari tangan mami, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

"Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu toples tempat penyimpanan uang hasil fee dari kamar pekerja seks dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp 300 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak enam lembar," jelas Andri.

Baca: Heboh Masa Lalunya, Video Lucinta Luna Berhijab saat Kondangan Dinyinyirin Netizen

6. Tarif Rp 300 Ribu

Bisnis prostutisi yang dijalankan mami Endut sungguh mengejutkan banyak pihak.

Sang mami mengaku sudah satu bulan lebih menjalankan usaha haram ini.

Tarif yang dipatok mami untuk layanan plus-plus PSKnya bervariasi.

Untuks atu kali kencan, mami memamtok harga Rp 300 ribu sekali ngamar.

Dari tarif itu, mami mengaku mendapatkan persentase.

"Dari pengakuannya untuk tarif sekali ngamar Rp 300 ribu, maminya dapat Rp 50 ribu dari setiap transaksi," ungkap Andri.

Baca: Prabowo Tak Kunjung Deklarasikan Pencapresannya, Kenapa Ya?

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved