Sebelumnya Viral Lempar Uang Banyak, Kini Bu Dendy Muncul Kembali Untuk Lapor SPT Pajak

Momen Bapak dan Ibu Dendy lapor SPT diunggah oleh akun Facebook KPP Pratama Tulungagung pada Kamis siang.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Bapak dan Ibu Dendy melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2017 ke KPP Pratama Tulungagung pada Kamis (15/3/2018) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan Dendy yang sebelumnya sempat viral di media sosial karena masalah pribadi mereka telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 pada Kamis (15/3/2018).

Baca: Ikuti Saran Pemerintah Untuk Padamkan Internet di Bali Terkait Nyepi, ini Keputusan Telkomsel

Baca: Silaturahmi Santai General Manager Hotel Aston dan Pimpinan Tribun Jambi

Mereka yang lebih dikenal sebagai Bapak dan Ibu Dendy itu menunaikan kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung di Jawa Timur.

Momen Bapak dan Ibu Dendy lapor SPT diunggah oleh akun Facebook KPP Pratama Tulungagung pada Kamis siang.

Melalui caption foto yang diunggah, disebut bahwa mereka melaporkan SPT pajak tahunannya menggunakan cara elektronik atau dengan e-filing.

Baca: Terungkap Misteri dari Kebiasaan Soekarno Gunakan Peci Miring

Baca: Kapolri Jenderal Tito Karnavian Direncanakan Akan Berkunjung Ke Jambi, Catat Tanggalnya

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi Bapak Dendy dan Ibu Dendy yang telah melaporkan SPT sebelum batas akhir pelaporan 31 Maret 2018," demikian penggalan keterangan dalam caption tersebut.

Dari beberapa foto yang diunggah di Facebook KPP Pratama Tulungagung, nampak Bapak dan Ibu Dendy berpose dengan salah satu pegawai KPP sebagai tanda sudah selesai lapor SPT.

Ada juga foto lain yang menampilkan keduanya tengah berkonsultasi dengan petugas pajak saat proses melapor SPT menggunakan e-filing.

Pelaporan SPT

Seperti diketahui, baik dari Presiden Joko Widodo, para menteri di Kabinet Kerja, anggota DPR RI, hingga public figure sebelumnya turut memamerkan kegiatan pelaporan SPT mereka.

Hal ini dilakukan untuk mendorong tingkat kepatuhan pelaporan SPT, khususnya untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendorong WP Orang Pribadi untuk melapor SPT pajak mereka melalui e-filing karena lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja.

Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018. (Kompas.com/Andri Donnal Putera)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved