Naik Bajaj ke Kantor, Ini Sosok Artidjo Alkostar Hakim Agung yang Tangani PK Ahok, Ditakuti Koruptor

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan Ahok

Editor: bandot
Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar(KOMPAS/YUNIADHI AGUNG) 

Meski didesak menghentikan kasus itu, namun dalam putusannya Soeharto dalam status sebagai tahanan dirawat dengan biaya negara sampai sembuh dan ketika sembuh harus segera dihadapkan ke pengadilan.

Artidjo tercatat sebagai satu-satunya hakim yang memberikan dissenting opinion dalam putusan perkara korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra.

Artidjo yang menolak untuk membebaskan Joko bersikeras agar pendapatnya masuk ke dalam putusan, bukan hanya dilampirkan dalam putusan seperti lazimnya selama ini. Akhirnya, pendapat Artidjo yang berlainan dengan dua hakim lainnya itu dimasukkan dalam putusan.

Sebagai bekas ketua LBH dan pengacara, Artidjo kenyang dengan berbagai ancaman dan teror.

Ketika menjadi pembela kasus Santa Cruz di Dili, Timor-Timor, pada 1992, Artidjo menemui berbagai acaman.

Dari mulai ke mana-mana diikuti oleh intel sampai diancam oleh supir taksi.

Bahkan pernah suatu malam di hotel di Dili, seorang berpakaian ninja berniat menyatroni kamar hotelnya.

Namun, si pencuri keliru ke kamar sebelahnya yang digunakan oleh salah seorang staf Artidjo.

Meski begitu, Artidjo bertahan sampai enam bulan di Dili untuk membela sekitar lima sampai enam orang demonstran.

Para demonstran itu diadili dan dijatuhi hukuman berkisar enam tahun, delapan tahun, duabelas tahun, sampai penjara seumur hidup.

Sewaktu di LBH, Artidjo sering masuk keluar berbagai kota untuk menolong orang yang disangka sebagai penembak misterius (petrus).

Meski pernah mempunyai kantor pengacara di Yogyakarta, kekayaan Artidjo ketika menjadi hakim agung tidak mencolok.

Maklum, Artidjo sering tidak tega menarik bayaran dari kliennya yang tidak mampu.

Kalau dihitung-hitung, penghasilan dari kantornya -- setelah untuk membayar gaji lawyer-nya dan membeli buku -- tinggal pas-pasan.

Sebagian besar penghasilan Artidjo memang ia habiskan untuk membeli buku, terutama literatur asing.

Sebagai dosen, Artidjo merasa jika tidak rajin membaca, ia tidak akan bisa mengajar dengan baik dan tidak menambah ilmu muridnya.

Karena itu, koleksi buku penggemar buku-buku filsafat sampai novel John Grisham dan Agatha Cristie ini banyak sekali.

Ketika diperiksa Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Artidjo pernah ditanya pemeriksa, berapa hektare kolam ikan yang dimilikinya.

Tentu saja Artidjo tertawa, karena ikan koinya hanya beberapa ekor di akuarium.

Artidjo juga pernah shock ketika suatu majalah memberitakan kekayaannya sebesar Rp5 miliar.

Bukan apa-apa, ia khawatir jika familinya di Madura membaca majalah itu, mereka semua akan minta sumbangan.

Pengacara Ahok Tak Khawatir

Satu diantara kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyatakan bahwa pihaknya yakin hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) Ahok akan memutus dengan adil.

"Saya percaya hakim akan memutuskan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang ada. Lebihnya berharap ke Tuhan saja," ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).

Ia tak terlalu peduli akan rekam jejak Hakim Agung Artidjo Alkostar yang ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK atas vonis 2 tahun penjara yang diajukan Ahok.

Selama ini, Artidjo dikenal tegas dalam memutuskan sejumlah kasus. Josefina yakin Artidjo maupun hakim lainnya akan bijaksana dalam mengambil keputusan.

Ahok
Ahok ()

Adapun Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus berat, khususnya kasus korupsi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja kasus Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.

Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi.

Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.
Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan memeriksa PK Ahok yaitu Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Salah satu poin yang dijadikan Ahok dalam pertimbangan PK-nya yaitu Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved