Naik Bajaj ke Kantor, Ini Sosok Artidjo Alkostar Hakim Agung yang Tangani PK Ahok, Ditakuti Koruptor
Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan Ahok
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.
"Ya memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).
Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Sosok Artidjo Alkostar merupakan satu diantara hakim agung yang namanya ditakuti para terdakwa.
Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.
Baca: Sosok Artidjo Alkostar Hakim Agung yang Tangani PK Ahok, Dengar Namanya Ada Terdakwa Cabut Kasasi
Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.
Terakhir pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca: 6 Artis Ini Berpose Cantik dengan Dress Warna Kulit, Dijamin Gagal Fokus saat Lihat Lekuknya
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Hakim Agung Naik Bajaj, Rumahnya Ngontrak
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1949; umur 68 tahun adalah seorang ahli hukum Indonesia.
Ia merupakan Hakim Agung yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar.
Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia
Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur, ayah dan ibunya berasal dari Sumenep, Madura.
Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Kemudian, masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Baca: Chat Terakhir TKW yang Ditemukan Membusuk dalam Lemari di Malaysia, Isinya Romantis Buat Pacar
Artidjo Alkostar hakim ini pernah mengalami naik bajaj atau taksi dari rumah ke gedung Mahkamah Agung karena tidak mendapat fasilitas kendaraan dinas.
Bahkan Artidjo sempat mengontrak rumah karena belum juga mendapat fasilitas rumah dinas dari MA, Artidjo mengontrak sebuah rumah di perkampungan di Kramat Kwitang, Jakarta Pusat, di belakang deretan bengkel las.
Seorang hakim agung yang naik bajaj ke kantor rumah pun rumah kontrakan memang bukan pemandangan yang lazim.
Lahir di Situbondo, Jawa Timur, ayah dan ibu Artidjo berasal dari Sumenep.
Sampai lulus SMA, Artidjo mengenyam pendidikan di Asem Bagus, Situbondo.
Ia kemudian masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Lulus dari FH UII pada 1976, sejak itu Artidjo mengajar di FH UII sampai saat ini.
Tahun 1981, ia menjadi wakil direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sampai 1983.
Selanjutnya, 1983 sampai 1989 ia menjadi orang nomor satu di LBH Yogyakarta.

Artidjo berada di New York antara 1989 tahun 1991 untuk mengikuti pelatihan untuk lawyer mengenai Hak Asasi Manusia di Columbia University selama enam bulan.
Saat yang bersamaan, ia juga bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama dua tahun.
Akhirnya Artidjo kemudian mengikuti fit and proper tes dan terpilih menjadi hakim agung.
Pertama menjadi hakim agung, Artidjo merasa kaget. Artidjo kaget dan prihatin. Dengan praktek suap menyuap yang lazim terjadi
Bahkan pada bulan kedua setelah menjadi hakim agung, Artidjo pernah menempel tulisan di pintu ruang kerjanya.
Tulisan itu berbunyi, "Tidak menerima tamu yang ingin membicarakan perkara". Artidjo terpaksa memasang tulisan itu karena banyak tamu yang datang menawarkan uang dan tawaran-tawaran menggoda lainnya.
Motivasinya, bukan karena ia sok suci, tetapi justru karena ia merasa lemah sebagai manusia.
Godaan seperti itu, jika dituruti akan menjadi kebiasaan dan memperburuk tingkah laku sebagai hakim
Selain perkara berat yang melibatkan orang penting seperti Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Anas Urbaningrum dan juga pengacara Otto Cornelis Kaligis, Artidjo juga pernah menangani kasus-kasus berat bahkan melibatkan mantan Presiden RI Soeharto.
Artidjo pernah memutus perkara korupsi yayasan dengan terdakwa mantan presiden Soeharto bersama almarhum Syafiuddin.
Meski didesak menghentikan kasus itu, namun dalam putusannya Soeharto dalam status sebagai tahanan dirawat dengan biaya negara sampai sembuh dan ketika sembuh harus segera dihadapkan ke pengadilan.
Artidjo tercatat sebagai satu-satunya hakim yang memberikan dissenting opinion dalam putusan perkara korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra.
Artidjo yang menolak untuk membebaskan Joko bersikeras agar pendapatnya masuk ke dalam putusan, bukan hanya dilampirkan dalam putusan seperti lazimnya selama ini. Akhirnya, pendapat Artidjo yang berlainan dengan dua hakim lainnya itu dimasukkan dalam putusan.
Sebagai bekas ketua LBH dan pengacara, Artidjo kenyang dengan berbagai ancaman dan teror.
Ketika menjadi pembela kasus Santa Cruz di Dili, Timor-Timor, pada 1992, Artidjo menemui berbagai acaman.
Dari mulai ke mana-mana diikuti oleh intel sampai diancam oleh supir taksi.
Bahkan pernah suatu malam di hotel di Dili, seorang berpakaian ninja berniat menyatroni kamar hotelnya.
Namun, si pencuri keliru ke kamar sebelahnya yang digunakan oleh salah seorang staf Artidjo.
Meski begitu, Artidjo bertahan sampai enam bulan di Dili untuk membela sekitar lima sampai enam orang demonstran.
Para demonstran itu diadili dan dijatuhi hukuman berkisar enam tahun, delapan tahun, duabelas tahun, sampai penjara seumur hidup.
Sewaktu di LBH, Artidjo sering masuk keluar berbagai kota untuk menolong orang yang disangka sebagai penembak misterius (petrus).
Meski pernah mempunyai kantor pengacara di Yogyakarta, kekayaan Artidjo ketika menjadi hakim agung tidak mencolok.
Maklum, Artidjo sering tidak tega menarik bayaran dari kliennya yang tidak mampu.
Kalau dihitung-hitung, penghasilan dari kantornya -- setelah untuk membayar gaji lawyer-nya dan membeli buku -- tinggal pas-pasan.
Sebagian besar penghasilan Artidjo memang ia habiskan untuk membeli buku, terutama literatur asing.
Sebagai dosen, Artidjo merasa jika tidak rajin membaca, ia tidak akan bisa mengajar dengan baik dan tidak menambah ilmu muridnya.
Karena itu, koleksi buku penggemar buku-buku filsafat sampai novel John Grisham dan Agatha Cristie ini banyak sekali.
Ketika diperiksa Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Artidjo pernah ditanya pemeriksa, berapa hektare kolam ikan yang dimilikinya.
Tentu saja Artidjo tertawa, karena ikan koinya hanya beberapa ekor di akuarium.
Artidjo juga pernah shock ketika suatu majalah memberitakan kekayaannya sebesar Rp5 miliar.
Bukan apa-apa, ia khawatir jika familinya di Madura membaca majalah itu, mereka semua akan minta sumbangan.
Pengacara Ahok Tak Khawatir
Satu diantara kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyatakan bahwa pihaknya yakin hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) Ahok akan memutus dengan adil.
"Saya percaya hakim akan memutuskan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang ada. Lebihnya berharap ke Tuhan saja," ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).
Ia tak terlalu peduli akan rekam jejak Hakim Agung Artidjo Alkostar yang ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK atas vonis 2 tahun penjara yang diajukan Ahok.
Selama ini, Artidjo dikenal tegas dalam memutuskan sejumlah kasus. Josefina yakin Artidjo maupun hakim lainnya akan bijaksana dalam mengambil keputusan.

Adapun Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus berat, khususnya kasus korupsi.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja kasus Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.
Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi.
Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.
Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan memeriksa PK Ahok yaitu Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satu poin yang dijadikan Ahok dalam pertimbangan PK-nya yaitu Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok.