Naik Bajaj ke Kantor, Ini Sosok Artidjo Alkostar Hakim Agung yang Tangani PK Ahok, Ditakuti Koruptor

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan Ahok

Editor: bandot
Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar(KOMPAS/YUNIADHI AGUNG) 

Sampai lulus SMA, Artidjo mengenyam pendidikan di Asem Bagus, Situbondo.

Ia kemudian masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Lulus dari FH UII pada 1976, sejak itu Artidjo mengajar di FH UII sampai saat ini.

Tahun 1981, ia menjadi wakil direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sampai 1983.

Selanjutnya, 1983 sampai 1989 ia menjadi orang nomor satu di LBH Yogyakarta.

Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar(KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)
Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar(KOMPAS/YUNIADHI AGUNG) ()

Artidjo berada di New York antara 1989 tahun 1991 untuk mengikuti pelatihan untuk lawyer mengenai Hak Asasi Manusia di Columbia University selama enam bulan.

Saat yang bersamaan, ia juga bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama dua tahun.

Akhirnya Artidjo kemudian mengikuti fit and proper tes dan terpilih menjadi hakim agung.

Pertama menjadi hakim agung, Artidjo merasa kaget. Artidjo kaget dan prihatin. Dengan praktek suap menyuap yang lazim terjadi

Bahkan pada bulan kedua setelah menjadi hakim agung, Artidjo pernah menempel tulisan di pintu ruang kerjanya.

Tulisan itu berbunyi, "Tidak menerima tamu yang ingin membicarakan perkara". Artidjo terpaksa memasang tulisan itu karena banyak tamu yang datang menawarkan uang dan tawaran-tawaran menggoda lainnya.

Motivasinya, bukan karena ia sok suci, tetapi justru karena ia merasa lemah sebagai manusia.

Godaan seperti itu, jika dituruti akan menjadi kebiasaan dan memperburuk tingkah laku sebagai hakim

Selain perkara berat yang melibatkan orang penting seperti Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Anas Urbaningrum dan juga pengacara Otto Cornelis Kaligis, Artidjo juga pernah menangani kasus-kasus berat bahkan melibatkan mantan Presiden RI Soeharto.

Artidjo pernah memutus perkara korupsi yayasan dengan terdakwa mantan presiden Soeharto bersama almarhum Syafiuddin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved