Ini Cara Gampang Isi SPT Online atau e-Filling, Awas Telat Lapor Bisa Kena Denda hingga Rp 1 Juta!
Bulan Maret 2018 dapat dikatakan merupakan bulan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Ada pula utang kartu kredit dan utang lainnya.
Hal lain yang Anda akan temukan ialah pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Dalam SPT, Anda bisa memasukkan berapa pembayaran yang Anda lakukan agar bisa menjadi pengurang penghasilan neto dalam perhitungan akhir Pajak Penghaslian (PPh) Anda.
Setelah itu, Anda bisa langsung submit SPT Anda.
Hestu mengatakan, ada sanksi administratif berupa denda bagi WP yang terlambat lapor SPT.
Baca: Ekspresi Wajah Ahmad Dhani Buat Warganet Melongo Saat ke Kejari, Terancam Penjara 6 Tahun!
Baca: Ekspresi Wajah Ahmad Dhani Buat Warganet Melongo Saat ke Kejari, Terancam Penjara 6 Tahun!
“Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan," kata Hestu.
Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018.
Ia mengimbau agar WP tidak lapor SPT mendekati tenggat waktu yang ditentukan supaya mengantisipasi gangguan teknis yang mungkin bisa terjadi, seperti server down untuk pelaporan secara online.
Jika setelah tenggat waktu ternyata masih ada WP yang belum lapor SPT, hal ini akan secara otomatis terlihat di sistem Ditjen Pajak sehingga fiskus akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nominal denda keterlambatan ke alamat masing-masing WP.(Kontan/Ghina Ghaliya Quddus)
Artikel ini telah tayang di Kontan